Dejurnal.com, Garut – Kapolres Garut bersama AKBP Adi Beny Cahyono, SH, SIk, M.SI yang didampingi Dandim 0611 Garut Letkol CZI DR Deni Iskkandar S.T, M.Han, M.D.M, Can, Kajari Garut Sugeng Haryadi, SH, MH dan unsur forkompimda mempimpin langsung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kab. Garut, bertempat di Objek Wisata Cipanas Kec.Tarogong Kaler Kab. Garut, Selasa, (19/1/2021).
Kapolres Garut melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat,SH menyampaikan, kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (Covid -19)
“Adapun personil yang diterjunkan kelapangan dari Denpom 1 personil,.TNI 10 personil, Polri 12 Personil, Satpol PP, 7 Personil,” katanya.
Disampaikan Muslih dari hasil kegiatan PPKM diwilayah Objek Wisata Cipanas Garut ditemukan Pengelola Objek Wisata Cipanas Kab.Garut yang tidak mengindahkan atau melaksanakan himbauan Prokes selama pelaksanaan PPKM.
Ia menambahkan dari beberapa tempat Objek Wisata/kolam renang yang dilakukan penyegelan diantaranya Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah.
“Kegiatan penyegelan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu ) hari,” tutupnya. ***Udg