• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?

bydejurnalcom
Kamis, 25 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?
ShareTweetSend

ejurnal.com, Cianjur – Kepala Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber mengangkat perangkat desa tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasalnya, salah satu perangkat desa yang diangkat tidak memiliki Ijazah SMA atau sederajat.

Peristiwa tersebut berawal dari perekrutan Calon Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu pada tahun 2017, saat itu Kepala Desa Cimanggu terpilih, Apendi, merekomendasikan salalah satu warganya, Ece menjadi kandidat Calon Kepala Dusun 2, kendati diketahui Ece tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat.

Saat ditemui di kediamannya, Ece membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah SMA ataupun sederajat.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Dari awal saya sudah menjelaskan kepada Kepala Desa, jika saya ikut pencalonan Cakadus tentu terkendala masalah ijazah, jujur saya katakan tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, tapi kata kades itu bisa menyusul nanti, setelah ikut program paket C, sekarang mah ikut aja dulu nyalonin,” Jelas Ece.

Namun, penuturan Ece tidak berbanding lurus dengan penuturan keponakannya Tedi alias Sonay.

“Emang betul paman saya (Ece-red), saat pemilihan Kepala Dusun 2, memakai ijazah terakhir saya, kalau pengen informasi lebih dalam, silahkan Bapak temui Paman saya,” Tutur Tedi yang akrab di panggil Sonice.

Meski tanpa ijazah SMU ataupun sederajat, Ece tetap memaksakan ikut Pencalonan Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu, atas ijin dan dukungan Kepala Desa, hasilnya Ece pun terpilih menjadi Kepala Dusun 2.

Keikut sertaan Ece di pencalonan Kadus serta terpilihnya menjadi Kepala Dusun, menimbulkan pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Cimanggu bernama Ha En menjelaskan bahwa ketentuan terkait penjaringan dan pengangkatan perangkat desa sudah jelas di Permendagri No 83/2015.

“Regulasi yang di tetapkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, tertuang di BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, sedangkan Ece tidak memiliki ijazah SMU atau pun sederajat,” Jelasnya.

Menanggapi penjelasan Ha En, dejurnal.com, mencoba menghubungi Kepala Desa Cimanggu, Apendi, melalui saluran telepon seluler.

“Iya betul yang bersangkutan (Ece-red) saat pencalonan menggunakan ijazah SMP, itu pun sudah ada kesepakatan dengan BPD,” jelas Kades singkat.

Senada dengan penjelasan Kades Cimanggu, Ketua BPD, Dasep menegaskan tentang persetujuannya.

“Betul saya ikut menyetujui pengangkatan Saudara Ece sebagai Kadus 2,” tegas Dasep.****Rik/Her

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Komitmen Percepatan Digitalisasi Dunia Usaha

Next Post

Diskominfo Purwakarta Raih Penghargaan Urusan Persandian Terbaik Di Jabar

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Rabu, 10 Desember 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

HUT RI Ke-77, SMSI Indramayu Kibarkan Merah Putih di Pantai Bali 2

Kamis, 18 Agustus 2022
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste