• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?

bydejurnalcom
Kamis, 25 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?
ShareTweetSend

ejurnal.com, Cianjur – Kepala Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber mengangkat perangkat desa tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasalnya, salah satu perangkat desa yang diangkat tidak memiliki Ijazah SMA atau sederajat.

Peristiwa tersebut berawal dari perekrutan Calon Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu pada tahun 2017, saat itu Kepala Desa Cimanggu terpilih, Apendi, merekomendasikan salalah satu warganya, Ece menjadi kandidat Calon Kepala Dusun 2, kendati diketahui Ece tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat.

Saat ditemui di kediamannya, Ece membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah SMA ataupun sederajat.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Dari awal saya sudah menjelaskan kepada Kepala Desa, jika saya ikut pencalonan Cakadus tentu terkendala masalah ijazah, jujur saya katakan tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, tapi kata kades itu bisa menyusul nanti, setelah ikut program paket C, sekarang mah ikut aja dulu nyalonin,” Jelas Ece.

Namun, penuturan Ece tidak berbanding lurus dengan penuturan keponakannya Tedi alias Sonay.

“Emang betul paman saya (Ece-red), saat pemilihan Kepala Dusun 2, memakai ijazah terakhir saya, kalau pengen informasi lebih dalam, silahkan Bapak temui Paman saya,” Tutur Tedi yang akrab di panggil Sonice.

Meski tanpa ijazah SMU ataupun sederajat, Ece tetap memaksakan ikut Pencalonan Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu, atas ijin dan dukungan Kepala Desa, hasilnya Ece pun terpilih menjadi Kepala Dusun 2.

Keikut sertaan Ece di pencalonan Kadus serta terpilihnya menjadi Kepala Dusun, menimbulkan pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Cimanggu bernama Ha En menjelaskan bahwa ketentuan terkait penjaringan dan pengangkatan perangkat desa sudah jelas di Permendagri No 83/2015.

“Regulasi yang di tetapkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, tertuang di BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, sedangkan Ece tidak memiliki ijazah SMU atau pun sederajat,” Jelasnya.

Menanggapi penjelasan Ha En, dejurnal.com, mencoba menghubungi Kepala Desa Cimanggu, Apendi, melalui saluran telepon seluler.

“Iya betul yang bersangkutan (Ece-red) saat pencalonan menggunakan ijazah SMP, itu pun sudah ada kesepakatan dengan BPD,” jelas Kades singkat.

Senada dengan penjelasan Kades Cimanggu, Ketua BPD, Dasep menegaskan tentang persetujuannya.

“Betul saya ikut menyetujui pengangkatan Saudara Ece sebagai Kadus 2,” tegas Dasep.****Rik/Her

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Komitmen Percepatan Digitalisasi Dunia Usaha

Next Post

Diskominfo Purwakarta Raih Penghargaan Urusan Persandian Terbaik Di Jabar

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

Penutupan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kapolres Garut Cup I, DKKG : Langkah Awal Untuk Jadi Ajang Tahunan

Minggu, 12 November 2023

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025
Ketua DPK APDESI Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Ganjar S, S.Ip

Seminar Kehumasan Menurut Ketua DPK APDESI Dayeuhkolot, Ganjar S, S.Ip

Selasa, 20 Mei 2025

Satlantas Polres Subang Mengajak Warga Untuk Menggunakan Masker

Senin, 28 September 2020

Bupati Herdiat Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA Jabar 2025 di Peringatan HAORNAS 2025

Kamis, 11 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste