ejurnal.com, Cianjur – Kepala Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber mengangkat perangkat desa tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasalnya, salah satu perangkat desa yang diangkat tidak memiliki Ijazah SMA atau sederajat.
Peristiwa tersebut berawal dari perekrutan Calon Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu pada tahun 2017, saat itu Kepala Desa Cimanggu terpilih, Apendi, merekomendasikan salalah satu warganya, Ece menjadi kandidat Calon Kepala Dusun 2, kendati diketahui Ece tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat.
Saat ditemui di kediamannya, Ece membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah SMA ataupun sederajat.
“Dari awal saya sudah menjelaskan kepada Kepala Desa, jika saya ikut pencalonan Cakadus tentu terkendala masalah ijazah, jujur saya katakan tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, tapi kata kades itu bisa menyusul nanti, setelah ikut program paket C, sekarang mah ikut aja dulu nyalonin,” Jelas Ece.
Namun, penuturan Ece tidak berbanding lurus dengan penuturan keponakannya Tedi alias Sonay.
“Emang betul paman saya (Ece-red), saat pemilihan Kepala Dusun 2, memakai ijazah terakhir saya, kalau pengen informasi lebih dalam, silahkan Bapak temui Paman saya,” Tutur Tedi yang akrab di panggil Sonice.
Meski tanpa ijazah SMU ataupun sederajat, Ece tetap memaksakan ikut Pencalonan Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu, atas ijin dan dukungan Kepala Desa, hasilnya Ece pun terpilih menjadi Kepala Dusun 2.
Keikut sertaan Ece di pencalonan Kadus serta terpilihnya menjadi Kepala Dusun, menimbulkan pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Cimanggu bernama Ha En menjelaskan bahwa ketentuan terkait penjaringan dan pengangkatan perangkat desa sudah jelas di Permendagri No 83/2015.
“Regulasi yang di tetapkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, tertuang di BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, sedangkan Ece tidak memiliki ijazah SMU atau pun sederajat,” Jelasnya.
Menanggapi penjelasan Ha En, dejurnal.com, mencoba menghubungi Kepala Desa Cimanggu, Apendi, melalui saluran telepon seluler.
“Iya betul yang bersangkutan (Ece-red) saat pencalonan menggunakan ijazah SMP, itu pun sudah ada kesepakatan dengan BPD,” jelas Kades singkat.
Senada dengan penjelasan Kades Cimanggu, Ketua BPD, Dasep menegaskan tentang persetujuannya.
“Betul saya ikut menyetujui pengangkatan Saudara Ece sebagai Kadus 2,” tegas Dasep.****Rik/Her