• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?

bydejurnalcom
Kamis, 25 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?
ShareTweetSend

ejurnal.com, Cianjur – Kepala Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber mengangkat perangkat desa tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasalnya, salah satu perangkat desa yang diangkat tidak memiliki Ijazah SMA atau sederajat.

Peristiwa tersebut berawal dari perekrutan Calon Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu pada tahun 2017, saat itu Kepala Desa Cimanggu terpilih, Apendi, merekomendasikan salalah satu warganya, Ece menjadi kandidat Calon Kepala Dusun 2, kendati diketahui Ece tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat.

Saat ditemui di kediamannya, Ece membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah SMA ataupun sederajat.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

“Dari awal saya sudah menjelaskan kepada Kepala Desa, jika saya ikut pencalonan Cakadus tentu terkendala masalah ijazah, jujur saya katakan tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, tapi kata kades itu bisa menyusul nanti, setelah ikut program paket C, sekarang mah ikut aja dulu nyalonin,” Jelas Ece.

Namun, penuturan Ece tidak berbanding lurus dengan penuturan keponakannya Tedi alias Sonay.

“Emang betul paman saya (Ece-red), saat pemilihan Kepala Dusun 2, memakai ijazah terakhir saya, kalau pengen informasi lebih dalam, silahkan Bapak temui Paman saya,” Tutur Tedi yang akrab di panggil Sonice.

Meski tanpa ijazah SMU ataupun sederajat, Ece tetap memaksakan ikut Pencalonan Kepala Dusun 2, Desa Cimanggu, atas ijin dan dukungan Kepala Desa, hasilnya Ece pun terpilih menjadi Kepala Dusun 2.

Keikut sertaan Ece di pencalonan Kadus serta terpilihnya menjadi Kepala Dusun, menimbulkan pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang tidak memiliki ijazah SMU ataupun sederajat, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Cimanggu bernama Ha En menjelaskan bahwa ketentuan terkait penjaringan dan pengangkatan perangkat desa sudah jelas di Permendagri No 83/2015.

“Regulasi yang di tetapkan Permendagri No. 83 Tahun 2015, tertuang di BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, sedangkan Ece tidak memiliki ijazah SMU atau pun sederajat,” Jelasnya.

Menanggapi penjelasan Ha En, dejurnal.com, mencoba menghubungi Kepala Desa Cimanggu, Apendi, melalui saluran telepon seluler.

“Iya betul yang bersangkutan (Ece-red) saat pencalonan menggunakan ijazah SMP, itu pun sudah ada kesepakatan dengan BPD,” jelas Kades singkat.

Senada dengan penjelasan Kades Cimanggu, Ketua BPD, Dasep menegaskan tentang persetujuannya.

“Betul saya ikut menyetujui pengangkatan Saudara Ece sebagai Kadus 2,” tegas Dasep.****Rik/Her

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Komitmen Percepatan Digitalisasi Dunia Usaha

Next Post

Diskominfo Purwakarta Raih Penghargaan Urusan Persandian Terbaik Di Jabar

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

H. Sirojudin SE, Cawabup Kabupaten Sukabumi Adakan Konsolidasi Dengan Relawan

Sabtu, 3 Oktober 2020

Terkait Adanya Dumas Program Sembako/BPNT Ke Kejati Jabar, Komisi IV DPRD Garut : Kita Sudah Wanti-Wanti

Selasa, 29 September 2020
Ilustrasi.

Gapermas Pertanyakan Tanggung Jawab Distan Garut Atas Raibnya 13 Ton Pupuk Bantuan

Kamis, 6 Mei 2021

Rakorcab PGRI 2024, Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Meningkat Karena Peran Guru

Sabtu, 20 Juli 2024

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025

Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk

Senin, 19 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste