Dejurnal.com, Subang – Perbuatan biadab telah dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap buah hati sendiri untuk melampiaskan hawa nafsu sahwatnya. Aksi bejat ini memangsa anak kandung sendiri ini, dilakukan si ayah sampai berkali-kali.
Informasi yang dihimpun dejurnal.con, seorang ayah berinisial TJ (35) berdomisili di wilayah Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang sesuai KTP yang dimilikinya. Dengan teganya, TJ merenggut kegadisan anak kandungnya sendiri yang berinisial CT yang masih berusia 14 tahun hingga berkali-kali demi melampiaskan hawa birahinya.
Atas perbuatannya, kini TJ harus mendekam di jeruji besi demi menebus perbuatan biadabnya dengan meringkuk di tahanan Mapolres Subang menunggu proses hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil menyita berbagai sejumlah barang bukti.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin dalam konferensi pers yang digelar di ruang vicon Polres Subang, mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sudah dilakukan tiga tahun, yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir pada Jumat, 12 Pebruari 2021 di tiga lokasi berbeda.
“Tiga lokasi tersebut adalah Saung Perkebunan Karet, Saung Sawah dan rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan bahwa Perbutan persetubuhan dan pencabulan dilakukan TJ lebih dari 10 kali.
“Setiap melancarkan aksi bejatnya pelaku selalu menggunakan kekerasan atau paksaan sehingga korban takut dan menurutinya,” Imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas Kapolres Subang.***Asep