• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bejat! Seorang Ayah Kandung Cabuli Buah Hati Sendiri Sampai Berkali-kali

bydejurnalcom
Jumat, 26 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Perbuatan biadab telah dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap buah hati sendiri untuk melampiaskan hawa nafsu sahwatnya. Aksi bejat ini memangsa anak kandung sendiri ini, dilakukan si ayah sampai berkali-kali.

Informasi yang dihimpun dejurnal.con, seorang ayah berinisial TJ (35) berdomisili di wilayah Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang sesuai KTP yang dimilikinya. Dengan teganya, TJ merenggut kegadisan anak kandungnya sendiri yang berinisial CT yang masih berusia 14 tahun hingga berkali-kali demi melampiaskan hawa birahinya.

Atas perbuatannya, kini TJ harus mendekam di jeruji besi demi menebus perbuatan biadabnya dengan meringkuk di tahanan Mapolres Subang menunggu proses hukum.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil menyita berbagai sejumlah barang bukti.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin dalam konferensi pers yang digelar di ruang vicon Polres Subang, mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sudah dilakukan tiga tahun, yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir pada Jumat, 12 Pebruari 2021 di tiga lokasi berbeda.

“Tiga lokasi tersebut adalah Saung Perkebunan Karet, Saung Sawah dan rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres, Jumat (26/2/2021).

Lebih lanjut Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan bahwa Perbutan persetubuhan dan pencabulan dilakukan TJ lebih dari 10 kali.

“Setiap melancarkan aksi bejatnya pelaku selalu menggunakan kekerasan atau paksaan sehingga korban takut dan menurutinya,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas Kapolres Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kampung Tangguh Jaya Berikan Dampak Positif Tekan Penyebaran Covid-19

Next Post

Ibu Muda Gugurkan Kandungan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022

Sabekraf Apresiasi Terhadap Insan Kreatif

Minggu, 20 September 2020

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Antisipasi Penularan Covid-19 Serta Gangguan Jiwa Korban Pilkades Serentak, Ini Langkah Dinkes Garut

Senin, 7 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste