• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bejat! Seorang Ayah Kandung Cabuli Buah Hati Sendiri Sampai Berkali-kali

bydejurnalcom
Jumat, 26 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Perbuatan biadab telah dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap buah hati sendiri untuk melampiaskan hawa nafsu sahwatnya. Aksi bejat ini memangsa anak kandung sendiri ini, dilakukan si ayah sampai berkali-kali.

Informasi yang dihimpun dejurnal.con, seorang ayah berinisial TJ (35) berdomisili di wilayah Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang sesuai KTP yang dimilikinya. Dengan teganya, TJ merenggut kegadisan anak kandungnya sendiri yang berinisial CT yang masih berusia 14 tahun hingga berkali-kali demi melampiaskan hawa birahinya.

Atas perbuatannya, kini TJ harus mendekam di jeruji besi demi menebus perbuatan biadabnya dengan meringkuk di tahanan Mapolres Subang menunggu proses hukum.

BacaJuga :

HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan

Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil menyita berbagai sejumlah barang bukti.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin dalam konferensi pers yang digelar di ruang vicon Polres Subang, mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sudah dilakukan tiga tahun, yaitu sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir pada Jumat, 12 Pebruari 2021 di tiga lokasi berbeda.

“Tiga lokasi tersebut adalah Saung Perkebunan Karet, Saung Sawah dan rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres, Jumat (26/2/2021).

Lebih lanjut Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan bahwa Perbutan persetubuhan dan pencabulan dilakukan TJ lebih dari 10 kali.

“Setiap melancarkan aksi bejatnya pelaku selalu menggunakan kekerasan atau paksaan sehingga korban takut dan menurutinya,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas Kapolres Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kampung Tangguh Jaya Berikan Dampak Positif Tekan Penyebaran Covid-19

Next Post

Ibu Muda Gugurkan Kandungan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

Related Posts

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026
Sidak Malam, Kanwil Ditjenpas DIY Pastikan Lapas Yogyakarta Aman
deNews

Sidak Malam, Kanwil Ditjenpas DIY Pastikan Lapas Yogyakarta Aman

Senin, 5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara
deNews

HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara

Senin, 5 Oktober 2026
Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan
deSport

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan

Minggu, 4 Oktober 2026
Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong
deNews

Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong

Minggu, 4 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026

Pasutri Lanjut Usia di Kampung Talanca Bingung, Pindah Kemana Jika Tanah Tempat Numpang Bakal Dibangun

Senin, 21 April 2025

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

Public Hearing Calon Kadisdik Garut, H. Suherman : Siapapun Jadi, Itu Ketentuan Allah SWT

Jumat, 24 Desember 2021

Saatnya Bumdes di Cianjur Berperan Dalam Program BPNT, Dukung Program PEN

Minggu, 18 Juli 2021

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste