• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Diduga Persulit Klaim Jaminan Kematian

bydejurnalcom
Kamis, 8 April 2021
Reading Time: 2 mins read
BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Diduga Persulit Klaim Jaminan Kematian
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Tangis Detia Zulfia (23) pecah begitu mengetahui klaim Jaminan Kematian (JKM) tak bisa dicairkan. Padahal sudah 6 bulan lamanya menantikan hak atas almarhum suaminya Dedi Supriadi yang diwariskan ke diri dan anak semata wayangnya. Patut diduga KCP BPJS Ketenagakerjaan Cianjur mempersulit hak ahli waris dengan alasan yang bertele-tele.

Informasi yang dihimpun, Penerima Hak Waris BPJS Tenaga Kerja terganjal status cerai hidup di e-Ktp, Pasalnya semasa hidup di Ktp Almarhum Dedi Supriadi tercantum status Cerai hidup, meski yang bersangkutan tak pernah mengajukan gugatan cerai/ ataupun putusan cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Rabu (07/04/2021).

Detia saat mengurus surat-surat pengajuan BPJS merasa putus asa, karena harus bolak-balik Cipanas-Cianjur, tanpa ada keputusan yang pasti terkait pencairan JKM Almarhum Suaminya (Dedi-red)

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Sebelumnya berkas-berkas tersebut sudah di serahkan kepada Joko Sundoro selaku Kepala Kantor Cabang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, bahkan beliau sendiri (Joko-red) yang memilih dan memilah berkas yang harus di lengkapi, “keputusanya nanti saya kabarin” ujar Ruhiyat tokoh masyarakat yang menirukan ucapan Joko ketika mendampingi Detia Di Kantor Bpjs

“Saya tunggu dua minggu belum juga ada putusan dari Pa Joko, Maka dari itu saya beserta Detia (Isteri Alm) berinisiatif datang lagi ke Kantor BPJS guna menanyakan perkembanganya,” Tutur Ruhiyat menambahkan

Detia menjelaskan bahwa dirinya mengurus BPJS. Alm. Suami sejak bulan oktober 2020, sampai saat ini, 7 April 2021 belum ada kejelasan, terganjal kesalahan cetak status cerai hidup di e-Ktp Alm.

“Suami saya, padahal sebelumnya sudah saya utarakan kepada petugas BPJS, jika kesalahan cetak status di e-Ktp yang menjadi ganjalan, saya ijinkan Orang Tua Kandungnya yang menjadi Hak Waris,” pungkas Detia.

Terkait hal itu, Petugas BPJS TK, Vivi yang menerima berkas pengajuan klaim An. (Alm). Dedi Supriadi, membantah telah mempersulit Klaim Peserta BPJS Tenaga Kerja

“Kami bukan mempersulit, kami hanya menjalankan tugas sesuai regulasi dan aturan yang ada, jika klaim ini ingin cair,” tukasnya.

Ketika ditanya bagaimana mungkin Detia bisa mendapatkan Surat Penetapan Hak Waris dari Pengadilan Agama sidang dan juga tanpa adanya perceraian, Vivi malah balik menantang.

“Saya tantang anda untuk mendapatkan Surat Penetapan Hak Waris dari Pengadilan Agama tanpa sidang seperti yang terdahulu, ” Tegas Vivi.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Cianjur, Achmad Chatib merasa gerah dengan pernyataan salah satu pegawai BPJS yang dinilai terlalu gegabah menyimpulkan produk institusi lain tanpa landasan yang jelas.

Ia menyebutkan guna memperoleh surat penetapan hak waris , pihak pengadilan agama tidak akan mengeluarkan Surat Penetapan Hak Waris, tanpa melalui tahapan persidangan. Jadi putusan Pengadilan Agama tidak bisa diminta begitu saja selama belum melalui tahapan sesuai regulasi.

“Coba perlihatkan kepada kami kalau ada surat penetapan waris tanpa persidangan. Produk kami itu semua harus dilalui melalui mekanisme persidangan,” tandas Ahmad.***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

dr. Helmi Budiman : Sinergitas Antara Pemerintah, Ormas dan LSM Sangat Penting

Next Post

KRAK Pertanyakan Integritas PPK dan ULP Garut

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Masjid Jami  Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca  Gempa  Cianjur, Kini Berdiri Kembali
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW, Forkompinda Purwakarta  Selenggarakan Tausiyah Dan Doa Bersama

Kamis, 29 Oktober 2020

Kejati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan Kejaksaan

Selasa, 18 Januari 2022

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

Jelang Pengukuhan, IWO Kabupaten Sukabumi Tekankan Anggota Produktif Dalam Karya Jurnalistik

Minggu, 6 September 2020

6 Mei 2020, Kabupaten Subang Siap Laksanakan PSBB

Rabu, 6 Mei 2020

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste