• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Disnaker Karawang Terima Pengaduan Bagi Pekerja Yang Tidak Mendapatkan THR

bydejurnalcom
Selasa, 4 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
Disnaker Karawang Terima Pengaduan Bagi Pekerja Yang Tidak Mendapatkan THR
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para karyawannya. Setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilahkan melapor ke Disnaker setempat.

“Sementara ini belum ada aduan. Namun jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya dipersilahkan melapor pada kami,” Ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Asip Suhendar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa(4/5/2021).

Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu 7 hari sebelum lebaran .

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

“Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tuturnya.

Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR. Asip menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan diberi sanksi.

“Kami akan panggil perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Dan akan diberikan denda dan sanksi admintrasi,” jelasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Ny Hilnita Resmi Jadi Ketua Posyandu Sakura 5 RW 05 Blok D Perumnas BTJ

Next Post

HM Dadang Supriatna Pesan Petugas PAM Halau Mudik Jangan Arogan

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

“Ngopi Bareng” Bersama Persatuan Baraya Oting-Wawan

Minggu, 25 Oktober 2020

Demokrat Garut Mantapkan Arah Strategis Lewat Rakercab 2025

Kamis, 4 Desember 2025

Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi Cianjur Gerudug Dinsos Sampaikan Aspirasi Carut Marut Program Sembako/BPNT

Jumat, 4 September 2020

Terkait Ada Setoran BPNT Rp 1.000/KPM Buat Tikor Kecamatan, TKSK Sukamantri Angkat Bicara

Rabu, 28 April 2021

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

Meski MBG Beroperasi Seminggu Lagi, KDMP Desa Margahayu Tengah Sudah Kerja Sama dengan Dapur MBG

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste