• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gaduh Surat KUA Pamengpeuk Perihal Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Menurut Laman Kementerian Agama

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar laman kemenag.go.id

Tangkapan layar laman kemenag.go.id

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sejatinya, masyarakat Kecamatan Pameungpeuk tidak harus menjadi gaduh dengan adanya surat penggunaan pengeras suara di masjid, langgar atau musala yang dikeluarkan KUA Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya,
Kementerian Agama dari tahun 1978 sudah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Kegaduhan muncul justru karena surat berasal dari KUA Kecamatan Pameungpeuk yang ditandatangi Kepala dan diketahui Camat serta Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk dengan surat bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
tertanggal 2 Juni 2021.

Salah seorang Kepala KUA di wilayah Garut Utara menyesalkan munculnya surat dari KUA Pameungpeuk perihal penggunaan pengeras suara masjid, mushala dan langgar yang dikeluarkan.

BacaJuga :

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat seperti itu,” ujarnya.

Menurut Kepala KUA ini, yang bisa dilakukan adalah memperbanyak surat Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA,” ujarnya.

Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara ini menyarankan surat yang sudah keluar untuk diralat agar tidak membuat kegaduhan yang berkepanjangan, tentunya dengan berkoordinasi dengan camat dan MUI setempat.

“Ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenag, Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Ada sejumlah poin dalam aturan tersebut. Salah satunya aturan bahwa pengguna pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil.

Aturan itu bertujuan menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga menyatakan syarat-syarat penggunaan pengeras suara seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat.

Khusus pada saat azan, Intruksi Dirjen Bimas Islam itu menyatakan sebagai tanda masuknya salat, suara azan memang harus ditinggikan. Atas dasar itu penggunaan pengeras suara saat azan tidak diperdebatkan.

“Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu,” demikian seperti dikutip dari laman Kemenag.

Syarat lain adalah ketentuan bahwa orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara.

“Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya,” tulis aturan tersebut.

Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga mengatur penggunaan pengeras suara pada waktu tertentu.

Untuk waktu subuh, penggunaan pengeras suara sebelum subuh diperbolehkan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Adapun pembacaan Alquran dan azan hanya menggunakan pengeras suara keluar. Saat salat subuh, kuliah subuh dan lainnya, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Untuk waktu ashar, maghrib, dan isya, saat azan dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam dan ke luar. Sesudah azan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.

Sementara untuk waktu zuhur dan salat Jumat, pengeras suara dibolehkan pada waktu lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat dengan bacaan Alquran dan azan yang ditujukan ke luar. Saat salat, pembacaan doa, pengumuman, dan khutbah, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 pun mengatur penggunaan pengeras suara saat takbir, tarhim, dan saat Ramadan.

Saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha bisa menggunakan pengeras suara ke luar. Untuk tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat Ramadan di waktu siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Terakhir, saat upacara hari besar Islam dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Dari semua aturan itu, Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tidak mencantumkan sanksi kepada para pelanggarnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ganggu Kenyamanan Warga, Kades Sukaluyu Intruksikan Kadus II Karang Anyar Tertibkan TPS Kali Kukun

Next Post

Kendaran Besar Sepanjang Jalan Pramuka Jatiluhur Alami macet total ,Ini penyebabnya

Related Posts

Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

Polres Subang Kembali Bagikan Bantuan 5.000 kg Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna

Volume Kendaraan Arus Balik Lebaran di Ciamis Menurun Signifikan pada Minggu Pagi

Minggu, 6 April 2025

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Senin, 11 Agustus 2025

Tergeletak Kaku Belasan Tahun, Kondisi Jupi Warga Garut Tak Terawat dan Buruk Gizi

Senin, 21 September 2020

Bendera Lusuh Sudah Diganti, Ini Tanggapan Korwil Pendidikan Ciamis

Senin, 5 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste