• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Forkopimcam Cikarang Timur Keluarkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Berkerumun

bydejurnalcom
Jumat, 18 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Terjadinya peningkatan angka kasus covid 19 diwilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi secara masif dalam beberapa pekan terakhir, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan angka kasus penyebarannya Muspika Cikarang Timur terbitkan surat edaran berupa himbauan terkait larangan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak.

Camat Cikarang Timur, Ropi mengatakan surat edaran yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pesta resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, serta kegiatan hiburan lainnya yang dapat menimbulkan pusat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak itu sifatnya situasional.

“Mengingat terus meningkatnya angka kasus covid 19 di Cikarang Timur, serta keseluruhan di Kabupaten Bekasi. Maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang bisa mengundang kerumunan, dan itu sifatnya situasional” ujar Ropi, Jumat (18/6/2021).

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Selain dirinya, surat edaran tersebut juga ditanda tangani oleh Kapolsek Cikarang Timur dan Danramil 08 Lemah Abang. Untuk sementara hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran covid 19 yang terus bertambah.

“Iya surat itu kan ditanda tangani oleh Kapolsek, Camat, dan Danramil, sifat ya situasional jika dalam waktu dekat sudah turun angka kasus yang ada ya itu semua kami bolehkan lagi acara-acara tersebut” lanjutnya.

Ditempat berbeda, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Josmen Sitorus mengatakan surat edaran tersebut hanya melarang kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, namun untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan.

“Kalau pestanya itu sudah pasti mengundang orang dan juga sudah pasti jadi pusat berkumpulnya warga sehingga prokesnya pun sulit untuk diterapkan, akad nikahnya masih diperbolehkan” ujar Josmen saat ditemui di acara vaksinasi massal.

Selain mengeluarkan surat edaran, Muspika Cikarang Timur juga tengah gencar melakukan tracing dan traking serta vaksinasi bagi masyarakat di beberapa Desa yang masuk wilayah zona merah.***Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tahun 2021 Pemberangkatan Haji Bagi Warga Garut Dibatalkan, Berikut Penjelasan Kepala Kemenag

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, OPD di Purwakarta Galakan Penyemprotan Disinfektan

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Dinas Pertanian Gelar GPM Untuk Stabilkan Haraga Pangan Menjelang Idul Fitri

Rabu, 6 Maret 2024

Kasrem 062/TN Dampingi Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana Banjir Dan Longsor Pameungpeuk

Kamis, 15 Oktober 2020

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda di Hari Jadi Ciamis Ke-383

Rabu, 11 Juni 2025

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan

Rabu, 14 Oktober 2020

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste