BerandadePolitikProses Hukum Menanti Kades Petahana Tak Lolos Verifikasi Pilkades Karena Dugaan Ijazah...

Proses Hukum Menanti Kades Petahana Tak Lolos Verifikasi Pilkades Karena Dugaan Ijazah Aspal

Dejurnal.com, Garut – Beberapa Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) petahana (incumbent) di Kabupaten Garut yang tidak lolos karena tersandung persyaratan ijazahnya yang diduga aspal, kemungkinan bakal berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, selama menjabat sebagai kepala desa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi kepala desa memakai ijazah palsu.

“Selain itu, bakal calon petahana yang tak lolos karena tersandung persyaratan ijazah dianggap sudah melakukan kebohongan publik,” ujar Ketua bidang hukum dan Advokasi Manggala Garuda Putih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para balon petahana yang tidak lolos karena tersandung persyaratan ijazah, seharusnya ketika dulu mencalonkan kepala desa seharusnya tidak lolos jika dalam verifikasinya benar.

“Pada saat kemarin ada pilkades lagi dan mencalonkan diri baru ketahuan ada dugaan ijazahnya palsu, berarti selama ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dan ini harus diusut,” ujarnya.

Ary sudah mengantongi data beberapa kepala desa petahana di Garut yang menjadi balon namun tak lolos dikarenakan tersandung persoalan ijazah termasuk di Kabupaten Garut ada beberapa data yang sudah masuk.

“Informasi ada sekitar dua puluh lebih kepala desa petahana yang tak lolos verifikasi ijazah, kita masih menelaah lebih dalam lagi, apakah dulu petahana ini bisa lolos karena ada keterlibatan para pihak terkait?” tukasnya.

Lanjut Ary, pihaknya pun sedang berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini, karena bisa jadi bakal berimbas secara luas.

“Kendati demikian, hal ini akan menjadi perhatian yang serius agar ke depan tak ada lagi orang yang memanipulasi dokumen untuk lolos menjadi calon kepala desa apalagi jadi kepala desa,” pungkasnya.***Yohannes/Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI