• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang Dikenakan Sanksi

bydejurnalcom
Kamis, 8 Juli 2021
Reading Time: 1 mins read
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang Dikenakan Sanksi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Untuk memutus mata rantai Covid-19 Pihak pemda Subang perketat PPKM Darurat, demi menyelamatkan pihak nyawa orang banyak.

Dalam oprasi PPKM Darurat ada sekitar 40 orang yang melanggar PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Subang dan dikenakan hukuman serta denda uang tunai.

Bagi warga masyarakat Kabupaten Subang yang tidak menghiraukan surat edaran Bupati Subang, akan di kenakan sanksi dalam persidangan.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Warga masyarakat yang melanggar PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19 akan di kenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang bertempat di Alun-alun Subang.

Persidangan yang dihadiri Bupati Subang, Wakil Bupati, Kapolres dan Kajari Subang, Taliwondo ini berlangsung tertib dan sesuai dengan prokol kesehatan ketat, serta kali pertama sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH mengatakan kepada dejurnal.com sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga masyarakat Kabupaeten Subang,dengan di adakannya persidangan bagi pelanggar PPKM Darurat bertujuan untuk agar di taati,di patuhi terhadap penggunaan prokes,karena kesehatan itu paling utama, Kamis (8/7/2021).

Hal serupa dikatakan oleh Bupati Subang, H. Ruhimat yang juga penanggung jawab PPKM Darurat, mengatakan bahwa penindakan dan penerapan hukuman tidak ada maksud lain, kecuali adanya rasa agar ada kesadaran yang tinggi terhadap masyarakat dan ketaatan betapa pentingnya kesehatan dan sehat itu sebagai kebutuhan nomor satu.

“Ungkap Kejari Subang Taliwondo menyampaikan kepada dejurnal.com
Bagi pelanggar terhadap PPKM Darurat akan di kenakan sangsi pidana tindak tipiring (tindak pidana ringan) agar adanya epek jera terhadap warga masyarakat supa patuh terhadap prokes covid-19,demi mutus mata rantai penyebaran Covid-19 haru bersama-sama berbagai stack holder yang ada di kabupaten Subang.

H. Ruhimat pun menambahkan, waktu di persidangan masyarakat yang melanggar PPKM Darurat juga kita bisa dengar jawabannya alasannya khilaf dan mengaku tidak mengetahui adanya aturan, padahal jauh sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta patroli.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pilkades Diundur, PPKD Desa Sukamenak Sedikit Leluasa Persiapkan Logistik

Next Post

Polres Subang Tegakan Tipiring Terhadap Pelanggar PPKM Darurat

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Satgas Saber Pungli Di Cirende Kecamatan Campaka Purwakarta, Ada Apa?

Rabu, 13 Mei 2020

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

300 Warga Subang Meninggal Akibat HIV/AIDS per Tahun, Sekda Kunjungi KPA Bahas Penanggulangan

Kamis, 27 Mei 2021

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023

Tak Ada Perusakan Markas Koramil Pameungpeuk Dadang Buaya Tetap Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Senin, 31 Mei 2021

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Sabtu, 20 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste