Dejurnal.com, Subang – Tempat ibadah yang banyak menampung orang dari berbagai kalangan di luar daerah pada saat wabah merajalela di Kabupaten Subang.
Salah satunya Mesjid Agung Kabupaten Subang yang terbesar meniadakan aktifitas Shalat Jumat sementara selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM )Darurat di Jawa dan Bali Tanggal mulai 3 hingga sampai 20 Juli 2021.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-Musabaqoh Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin secara resmi memberitahukan perihal tersebut melalui Surat Pengumuman Nomor: 001.01/DKM/Ex/VII/2021.
Keputusan tidak di laksanakan untuk sementara Shalat Jumat merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang ibadah dalam situasi pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Subang terkait pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Subang.
“Dalam surat pengumuman tersebut yang telah di tanda tangani oleh Ketua DKM Masjid Agung Al Musabaqoh Dadang Kurnianudin dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, maka Hari Jum’at tanggal 9 dan 18 Juli 2021 Masjid Agung Al-Musabaqoh subang tidak menyelenggarakan Kegiatan Shalat Jum’at. Kamis (8/7/2021)
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui Instruksi Mendagri yang ditindak-lanjuti oleh seluruh kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali secara resmi memberlakukan PPKM Darurat.
PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali dalam rangka upaya penanggulangan pandemi Covid-19, berlaku sejak Tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.***Asep