Dejurnal.com, Cianjur – Banyaknya temuan pemasangan iklan banner dan spanduk di beberapa ruas jalan Kabupaten Cianjur tanpa dipasangi stiker lunas pajak dari Bapenda Cianjur menuai pertanyaan. Pasalnya, menurut petugas Bappenda Kabupaten Cianjur, aturan pemasangan banner/ Spanduk iklan produk rokok atau pun makanan memakai pola satu tiang satu stiker lunas pajak.
“Terserah mau dipasang di batang tiang ataupun di kain spanduk, hal itu agar tidak menyamarkan mana yang berpajak mana yang tidak berpajak,” ujarnya.
Selain temuan tidak terpasangnya sticker lunas pajak pada tiang banner iklan, penelusuran dejurnal.com di lapangan banyak diantaranya iklan banner yang menunjukan sudah habis masa berlaku namun iklan banner masih terpasang di jalan dengan stiker lunas pajak yang sudah kadaluarsa.
Sales Marketing PT. Sampoerna di Jl. Raya Sukabumi-Cianjur, Ciwalen Warungkondang, Taopik ketika dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa pihaknya membayar pajak iklan rokok yang dipasang di Kabupaten Cianjur.
“Kami sudah menunaikan kewajiban kami melalui vendor, adapun persoalan pemasangan sticker pajak serta masa berlakunya silahkan konfirmasi ke pihak PT. MK Pro selaku vendor, jika kami yang jawab nanti takut salah,” jelas Topik singkat.
Vendor PT Sampoerna dalam pemasangan banner/spanduk, PT MK Pro yang diwakili Hans ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya kalau tidak bayar pajak iklan tidak akan dipasang.
“Terkait sticker pajak mungkin anak-anak kecapean atau saat berangkat lupa bawa sticker, mau balik lagi ya gimana? Adapun kalo habis waktunya saya perpanjang, tapi ngak sampai berbulan-bulan, makanya saya perintahkan anak-anak kroscek ke lapangan laporan dari mereka setengahnya hilang otomatis saya mengikuti yang ada, ketika perpanjang otomatis sticker baru lagi tapi ada yang di tempel ada yang tidak di tempel karena hilang itu,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).
Hans menambahkan, setelah kita bayar pajak sampai jangka waktunya itu berdiri terus, itu sehari dua hari tumbang dan lain sebagainya itu sebenarnya kerugian klien, contoh di Cilaku ada tiang besi kita banyak yang ngambil banyak yang perlu makanya ada sebagian tiang dari bambu, untuk pembongkaran kita koordinasi dengan pihak terkait.
“Bahkan mereka berkata biar saya yang bongkar, sayang biaya operasional ngak akan sampai ke lapuk,” Tandasnya.
Salah satu perwakilan PT. MK Pro, Aria ikut menambahkan bahwa ada dan tidaknya sticker pajak terpasang adalah human error karyawannya dan juga tak adanya ketegasan dari pihak Bappenda Cianjur untuk wajib menempelkan sticker lunas pajak di batang maupun spanduk yang dipasang.
“Ini jadi seperti ada tuduhan ke kita (vendor), kalau kita tidak tidak bayar pajak, ya baguslah sudah mau mengecek ke lapangan sampai sejauh itu, selama saya di media tidak pernah ada pertanyaan sampai sejauh itu, saya jadi wartawan sejak 1998, ketika terjadi hal seperti itu yang tidak sesuai yang saya kejar itu kantor pajaknya berarti mereka teledor tidak memeriksa lagi ketika sudah mengeluarkan sticker yang sudah di bayar,” tandasnya.
Aria menambahkan bahwa kalau kami mengerjakan apa yang seharusnya kami kerjakan dan kewajiban sudah kami penuhi, artinya tidak ada yang menyeleweng dari lima titik yang kami pasang serta lima titik yang kita bayar, jadi masalahnya kalo kita dapat proyek, katakan ada 200 titik, sebelum visual ada itu pajak harus kita bayar duluan, nah dari kantor pajak mengeluarkan 200 sticker juga.
“Perkara terpasang atau tidak terpasang di lapangan itu kembali ke teknis, melihat kondisi anak-anak memasangnya malam hari, mereka rata-rata pulang ketika pasang seperti itu antara jam 2 sampai jam 3 dini hari dalam kondisi capek dan itu bukan satu titik saya pikir human erorlah ketika lupa pasang itu sticker dan terus terang saya belum sampai ke pertanyaan itu, berarti ini keteledoran mereka (Bappeda) kenapa tidak ada penekanan kewajiban ini,” Pungkasnya.***Rik/Ark