• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ada Iklan Banner Dipasang Tanpa Stiker Lunas Pajak, Bappenda Cianjur Tak Wajibkan Pasang?

bydejurnalcom
Kamis, 15 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Kolase : Iklan banner tanpa stiker lunas pajak dan tanda lunas pajak sudah lewat masa berlaku.

Kolase : Iklan banner tanpa stiker lunas pajak dan tanda lunas pajak sudah lewat masa berlaku.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Banyaknya temuan pemasangan iklan banner dan spanduk di beberapa ruas jalan Kabupaten Cianjur tanpa dipasangi stiker lunas pajak dari Bapenda Cianjur menuai pertanyaan. Pasalnya, menurut petugas Bappenda Kabupaten Cianjur, aturan pemasangan banner/ Spanduk iklan produk rokok atau pun makanan memakai pola satu tiang satu stiker lunas pajak.

“Terserah mau dipasang di batang tiang ataupun di kain spanduk, hal itu agar tidak menyamarkan mana yang berpajak mana yang tidak berpajak,” ujarnya.

Selain temuan tidak terpasangnya sticker lunas pajak pada tiang banner iklan, penelusuran dejurnal.com di lapangan banyak diantaranya iklan banner yang menunjukan sudah habis masa berlaku namun iklan banner masih terpasang di jalan dengan stiker lunas pajak yang sudah kadaluarsa.

BacaJuga :

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Sales Marketing PT. Sampoerna di Jl. Raya Sukabumi-Cianjur, Ciwalen Warungkondang, Taopik ketika dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa pihaknya membayar pajak iklan rokok yang dipasang di Kabupaten Cianjur.

“Kami sudah menunaikan kewajiban kami melalui vendor, adapun persoalan pemasangan sticker pajak serta masa berlakunya silahkan konfirmasi ke pihak PT. MK Pro selaku vendor, jika kami yang jawab nanti takut salah,” jelas Topik singkat.

Vendor PT Sampoerna dalam pemasangan banner/spanduk, PT MK Pro yang diwakili Hans ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya kalau tidak bayar pajak iklan tidak akan dipasang.

“Terkait sticker pajak mungkin anak-anak kecapean atau saat berangkat lupa bawa sticker, mau balik lagi ya gimana? Adapun kalo habis waktunya saya perpanjang, tapi ngak sampai berbulan-bulan, makanya saya perintahkan anak-anak kroscek ke lapangan laporan dari mereka setengahnya hilang otomatis saya mengikuti yang ada, ketika perpanjang otomatis sticker baru lagi tapi ada yang di tempel ada yang tidak di tempel karena hilang itu,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

Hans menambahkan, setelah kita bayar pajak sampai jangka waktunya itu berdiri terus, itu sehari dua hari tumbang dan lain sebagainya itu sebenarnya kerugian klien, contoh di Cilaku ada tiang besi kita banyak yang ngambil banyak yang perlu makanya ada sebagian tiang dari bambu, untuk pembongkaran kita koordinasi dengan pihak terkait.

“Bahkan mereka berkata biar saya yang bongkar, sayang biaya operasional ngak akan sampai ke lapuk,” Tandasnya.

Salah satu perwakilan PT. MK Pro, Aria ikut menambahkan bahwa ada dan tidaknya sticker pajak terpasang adalah human error karyawannya dan juga tak adanya ketegasan dari pihak Bappenda Cianjur untuk wajib menempelkan sticker lunas pajak di batang maupun spanduk yang dipasang.

“Ini jadi seperti ada tuduhan ke kita (vendor), kalau kita tidak tidak bayar pajak, ya baguslah sudah mau mengecek ke lapangan sampai sejauh itu, selama saya di media tidak pernah ada pertanyaan sampai sejauh itu, saya jadi wartawan sejak 1998, ketika terjadi hal seperti itu yang tidak sesuai yang saya kejar itu kantor pajaknya berarti mereka teledor tidak memeriksa lagi ketika sudah mengeluarkan sticker yang sudah di bayar,” tandasnya.

Aria menambahkan bahwa kalau kami mengerjakan apa yang seharusnya kami kerjakan dan kewajiban sudah kami penuhi, artinya tidak ada yang menyeleweng dari lima titik yang kami pasang serta lima titik yang kita bayar, jadi masalahnya kalo kita dapat proyek, katakan ada 200 titik, sebelum visual ada itu pajak harus kita bayar duluan, nah dari kantor pajak mengeluarkan 200 sticker juga.

“Perkara terpasang atau tidak terpasang di lapangan itu kembali ke teknis, melihat kondisi anak-anak memasangnya malam hari, mereka rata-rata pulang ketika pasang seperti itu antara jam 2 sampai jam 3 dini hari dalam kondisi capek dan itu bukan satu titik saya pikir human erorlah ketika lupa pasang itu sticker dan terus terang saya belum sampai ke pertanyaan itu, berarti ini keteledoran mereka (Bappeda) kenapa tidak ada penekanan kewajiban ini,” Pungkasnya.***Rik/Ark

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gus Muhaimin: Vaksinasi Harus Libatkan Semua Pihak

Next Post

Massa PPKM Darurat Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial

Related Posts

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026
Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan
deNews

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Bersihkan Waduk Jatiluhur Dilaksanakan Melalui Padat Karya

Minggu, 4 Oktober 2020

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025

PKBM di Garut : Terima BOPK Puluhan Milyar, Indeks Pendidikan Tak Terdongkrak

Rabu, 22 Oktober 2025

Disdik Purwakarta Raih 3 Penghargaan di Jambore GTK Hebat 2024

Jumat, 29 November 2024

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025
Camat Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Agus Hindar Ruswanto S.STP., M.Si.

Camat Pameungpeuk, Agus Hindar Ruswanto Berharap Pengurus KDMP Tidak Andalkan Bantuan Pinjam

Senin, 13 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste