• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ada Iklan Banner Dipasang Tanpa Stiker Lunas Pajak, Bappenda Cianjur Tak Wajibkan Pasang?

bydejurnalcom
Kamis, 15 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Kolase : Iklan banner tanpa stiker lunas pajak dan tanda lunas pajak sudah lewat masa berlaku.

Kolase : Iklan banner tanpa stiker lunas pajak dan tanda lunas pajak sudah lewat masa berlaku.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Banyaknya temuan pemasangan iklan banner dan spanduk di beberapa ruas jalan Kabupaten Cianjur tanpa dipasangi stiker lunas pajak dari Bapenda Cianjur menuai pertanyaan. Pasalnya, menurut petugas Bappenda Kabupaten Cianjur, aturan pemasangan banner/ Spanduk iklan produk rokok atau pun makanan memakai pola satu tiang satu stiker lunas pajak.

“Terserah mau dipasang di batang tiang ataupun di kain spanduk, hal itu agar tidak menyamarkan mana yang berpajak mana yang tidak berpajak,” ujarnya.

Selain temuan tidak terpasangnya sticker lunas pajak pada tiang banner iklan, penelusuran dejurnal.com di lapangan banyak diantaranya iklan banner yang menunjukan sudah habis masa berlaku namun iklan banner masih terpasang di jalan dengan stiker lunas pajak yang sudah kadaluarsa.

BacaJuga :

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Zakat Tanggap Bencana Peran Strategis Baznas Ciamis dalam Memperkuat Ketahanan Sosial

Sales Marketing PT. Sampoerna di Jl. Raya Sukabumi-Cianjur, Ciwalen Warungkondang, Taopik ketika dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa pihaknya membayar pajak iklan rokok yang dipasang di Kabupaten Cianjur.

“Kami sudah menunaikan kewajiban kami melalui vendor, adapun persoalan pemasangan sticker pajak serta masa berlakunya silahkan konfirmasi ke pihak PT. MK Pro selaku vendor, jika kami yang jawab nanti takut salah,” jelas Topik singkat.

Vendor PT Sampoerna dalam pemasangan banner/spanduk, PT MK Pro yang diwakili Hans ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya kalau tidak bayar pajak iklan tidak akan dipasang.

“Terkait sticker pajak mungkin anak-anak kecapean atau saat berangkat lupa bawa sticker, mau balik lagi ya gimana? Adapun kalo habis waktunya saya perpanjang, tapi ngak sampai berbulan-bulan, makanya saya perintahkan anak-anak kroscek ke lapangan laporan dari mereka setengahnya hilang otomatis saya mengikuti yang ada, ketika perpanjang otomatis sticker baru lagi tapi ada yang di tempel ada yang tidak di tempel karena hilang itu,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

Hans menambahkan, setelah kita bayar pajak sampai jangka waktunya itu berdiri terus, itu sehari dua hari tumbang dan lain sebagainya itu sebenarnya kerugian klien, contoh di Cilaku ada tiang besi kita banyak yang ngambil banyak yang perlu makanya ada sebagian tiang dari bambu, untuk pembongkaran kita koordinasi dengan pihak terkait.

“Bahkan mereka berkata biar saya yang bongkar, sayang biaya operasional ngak akan sampai ke lapuk,” Tandasnya.

Salah satu perwakilan PT. MK Pro, Aria ikut menambahkan bahwa ada dan tidaknya sticker pajak terpasang adalah human error karyawannya dan juga tak adanya ketegasan dari pihak Bappenda Cianjur untuk wajib menempelkan sticker lunas pajak di batang maupun spanduk yang dipasang.

“Ini jadi seperti ada tuduhan ke kita (vendor), kalau kita tidak tidak bayar pajak, ya baguslah sudah mau mengecek ke lapangan sampai sejauh itu, selama saya di media tidak pernah ada pertanyaan sampai sejauh itu, saya jadi wartawan sejak 1998, ketika terjadi hal seperti itu yang tidak sesuai yang saya kejar itu kantor pajaknya berarti mereka teledor tidak memeriksa lagi ketika sudah mengeluarkan sticker yang sudah di bayar,” tandasnya.

Aria menambahkan bahwa kalau kami mengerjakan apa yang seharusnya kami kerjakan dan kewajiban sudah kami penuhi, artinya tidak ada yang menyeleweng dari lima titik yang kami pasang serta lima titik yang kita bayar, jadi masalahnya kalo kita dapat proyek, katakan ada 200 titik, sebelum visual ada itu pajak harus kita bayar duluan, nah dari kantor pajak mengeluarkan 200 sticker juga.

“Perkara terpasang atau tidak terpasang di lapangan itu kembali ke teknis, melihat kondisi anak-anak memasangnya malam hari, mereka rata-rata pulang ketika pasang seperti itu antara jam 2 sampai jam 3 dini hari dalam kondisi capek dan itu bukan satu titik saya pikir human erorlah ketika lupa pasang itu sticker dan terus terang saya belum sampai ke pertanyaan itu, berarti ini keteledoran mereka (Bappeda) kenapa tidak ada penekanan kewajiban ini,” Pungkasnya.***Rik/Ark

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gus Muhaimin: Vaksinasi Harus Libatkan Semua Pihak

Next Post

Massa PPKM Darurat Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial

Related Posts

deNews

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025
deNews

RAT PKPRI Ciamis 2025, Evaluasi Kritis Ditengah Menurunnya Kinerja Koperasi Primer

Minggu, 11 Mei 2025
deNews

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Minggu, 11 Mei 2025
Nasional

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

Minggu, 11 Mei 2025
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar
GerbangDesa

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025
deNews

Zakat Tanggap Bencana Peran Strategis Baznas Ciamis dalam Memperkuat Ketahanan Sosial

Sabtu, 10 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021
Pihak Dinas PU dan pemborong proyek irigasi Cipalasari sepakat membongkar dan membangun ulang pekerjaan yang memakai pasir merah, Kamis (2/9/2021).

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Bupati Ciamis Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 Tahun 2025 Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025

HUT TNI Ke-75, Korem 062, PMI Serta Persit Kartika Chandra Kirana Baksos Donor Darah

Senin, 28 September 2020

Rekomendasi SEGI Dalam Menentukan Kadisdik Garut

Senin, 6 Desember 2021

Anak Raja Villa, Tempat Istirahat Keluarga Dengan Pesona Alam Eksotik Sukabumi

Kamis, 16 Januari 2020

Palsukan Serta Jual Obat Pertanian Palsu, Warga Binong Subang Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025

RAT PKPRI Ciamis 2025, Evaluasi Kritis Ditengah Menurunnya Kinerja Koperasi Primer

Minggu, 11 Mei 2025

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Minggu, 11 Mei 2025

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

Minggu, 11 Mei 2025
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In