Dejurnal.com, Garut – Camat Pakenjeng, Suherman tidak menampik informasi adanya seorang oknum kepala desa di wilayahnya yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
“Tahunya sudah di APH,” Jawab Camat Pakenjeng yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Kamis (15/7/2021).
Camat Pakenjeng pun berucap, musibah.. Kita semua harus hati hati… Bagai mana pun visi setan, “Ingin dan terus mencari teman,…agar nanti banyak teman di neraka,” tandasnya.
Camat Pakenjeng mengingatkan akan pesan bang Napi, kejahatan itu tidak saja karena ada niat, tapi karena juga ada kesempatan.
“Waspadalah, Waspadalah, Waspadalah,” pesannya.
Sementara itu, pihak Polres Garut membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur yang diduga dilakukan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Pakenjeng.
“Dilaporkan tanggal 10 Juni dengan Nomor LP / B / 230 / VI / 2021 / JBR / RES GRT,” terang KSPKT Polres Garut, Ipda H. Muslih kepada dejurnal.com.
Disebutkan dalam LP tersebut pelapor bernama Rizal Setiawansyah yang diketahui selaku paman korban, dan korban anak dibawah umur berinisial RW.
“Terlapor Sdr. AH selaku kepala desa Talagawangi,” sebutnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap keponakannya ini terjadi pada Hari Selasa Tanggal,13 April 2021 Sekira jam 02.30 Wib.
“Korban dibujuk rayu serta diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu birahinya dengan cara menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,” terangnya.
Atas terjadinya pencabulan oleh oknum kepala desa ini, korban berinisial RW mengalami beban trauma psikologis dan psikis.
Sementara itu, pelapor bernama Rizal Setiawansyah yang diketahui selaku paman korban menegaskan bahwa oknum kepala desa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pihak keluarga utamanya saya sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya.***Udg/Raesha