Dejurnal.com, GARUT – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si bersama Dandim 0611/Garut Letkol CZI Dr. Deni Iskandar, S.T, M.Han, M.D.M., CAN, melaksanakan kegiatan Pengecekan Pos Penyekatan Ring 3 PPKM Darurat Cilawu (Jalur Garut – Tasikmalaya) di wilayah hukum Polres Garut,
bertempat di Pos Penyekatan Cilawu, Kab. Garut, Sabtu malam (17/7/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cilawu Kompol Tommy Widodo, A, SH, M.Si, Danramil Cilawu Kapten Arm. Haryanto Camat Cilawu Dra. Mekarwati M.Si, serta Personil Gabungan TNI, Polri, Satpol PP.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya menindak lanjuti terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 ttg Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdiri dari Satgas Cobid 19 Kabupaten Garut, kami saat ini memperketat kegiatan penyekatan terkait PPKM darurat khususnya di titik terluar perbatasan yang memasuki wilayah Kota Garut”, ujarnya..
Ia menyebut ada lima titik penyekatan diluar perbatasan yang tentunya cara bertindaknya adalah memastikan dan mengantisipasi arus mudik terkait lebaran Idul Adha.
Untuk itu tentunya kami akan menanyakan kepada para pengemudi atau pun pengendara untuk supaya menunjukkan surat keterangan bebas covid atau pun sertifikat vaksinasi,” terangnya.
Kapolres menegaskan, kalau sudah punya memiliki keterangan bebas covid bisa masuk atau pun punya surat keterangan vaksinasi bisa masuk tetapi yang tidak punya akan kami putar balikan,” pungkasnya. ***Udg