• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PPKM Level 3 Diberlakukan di Karawang, Ini Aturannya

bydejurnalcom
Selasa, 3 Agustus 2021
Reading Time: 1 mins read
PPKM Level 3 Diberlakukan di Karawang, Ini Aturannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kabupaten Karawang masuk dalam kategori daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) level 3. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Lalu, apa saja aturan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang saat pelaksanaan PPKM Level 3 sampai 9 Agustus 2021?

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan, sesuai dengan aturan yang tertuang, wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, yakni mal diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, serta pengunjung dan jam operasional dibatasi.

BacaJuga :

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Fitra mengatakan, mal hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Tak hanya itu, untuk jam operasional mal diperbolehkan hanya sampai pukul 17.00 WIB. “Sementara untuk sekolah atau aktivitas perkuliahan juga masih 100 persen daring,” ujarnya.

Aktivitas pasar tradisional juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Lalu, toko/supermarket juga diperbolahkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. “Untuk restoran atau kafe juga boleh makan di tempat. Ada waktu 30 menit untuk makan ditempat,” ujarnya.

Sementara, transportasi publik boleh mengangkut maksimal 70 persen jumlah kapasitas maksimal. “Tempat ibadah juga dibuka. Untuk acara resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dihadiri keluarga inti 20 orang. Tidak ada hiburan dulu,” ujar Fitra.

Fitra juga mengingatkan agar masyarakat terus taat protokol kesehatan, agar Karawang bisa turun zona level kewaspadaan. “Saat ini zona oranye. Sebelumnya kita masuk fase yang kurang baik hingga terjadi BOR 95 persen lebih,” tandasnya.

Fitra menambahkan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memperkuat tiga pilar penanganan Covid-19 di Karawang, ketiga pilar tersebut adalah percepatan vaksinasi, pengetatan protokol kesehatan 6M, serta tracing, testing dan treatment (3T).

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu kami bekerja menurunkan level kewaspadaan. Tetap selalu jaga prokes,” ucapnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Wakili Pangdam III/Slw Dampingi Gubernur Jabar Kunker Gebyar Vaksin

Next Post

Ijazah SD dan Akta Lahir Hilang, LSI dan Gasak 46SC Bojonggenteng Bakal Dampingi Ortu Siswa Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Antisipasi Sampah Menumpuk, Camat Pagaden Bakal Ajukan Bak Sampah

Selasa, 5 Oktober 2021

Disinyalir Kuat Ada Dugaan Korupsi Dalam Program BPNT Garut, FPPG Layangkan Dumas Ke Kejati Jabar

Jumat, 18 September 2020

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020
Ilustrasi.

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Sabtu, 7 November 2020

Asep Saeful Rahmat Terpilih Jadi Ketua PGRI Ciamis

Senin, 18 Oktober 2021

Lima Pengendara Motor Tertimbun Longsor Jalan Sukanagara-Pagelaran

Jumat, 20 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste