Selasa, 11 Maret 2025
BerandadeNewsBupati Subang berikan bantuan kepada para pedagang pasar inpres yang terdampak Covid-19

Bupati Subang berikan bantuan kepada para pedagang pasar inpres yang terdampak Covid-19

Dejurnal.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat berikan bantuan sosial kepada para pedagang kaki lima dan penjaga toko yang terdampak PPKM Covid 19 di Terminal pasar Inpres Pagaden, Rabu (4/8/2021).

Dalam rangka PPKM H. Ruhimat berikan bantuan kepada para pedagang pasar inpres pagaden yang terkena dampak Covid-19.

Lanjut H.Ruhimat Adapun bantuan beras tersebut merupakan salah satu bantuan yang berasal dari pemerintah daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Sosial dan DKUPP Subang.

Hal senada di katakan oleh Camat Pagaden Dra. Tri Utami S.Sos, M.Si menuturkan kepada dejurnal.com bahwa pada kegiatan tersebut bantuan beras yang akan dibagikan kepada pedagang kaki lima dan penjaga toko di area pasar Pagaden berdasarkan pendataan pihak DKUPP yaitu sebanyak 238 orang dan hasil verifikasi dinas sosial sebanyak 144 orang.

Dirinya menyatakan bahwa pihak kecamatan beserta unsur muspika pagaden telah melaksanakan berbagai upaya selama penerapan PPKM diantaranya yaitu melaksanakan sosialisasi penerapan aturan PPKM seperti wawar keliling , pembuatan spanduk, posko terpadu, posko desa hingga tindakan tipiring kepada para pelanggar.

“Melaksanakan vaksinasi, verifikasi dan validasi data bantuan serta pelatihan mandiri pemulasaraan jenazah.” ujarnya

Di katakan oleh Kepala DKUPP Subang H. Dadang Kurnianudin S.IP. memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemberian bantuan sosial kepada pedagang di 21 pasar se Kabupaten Subang kurang lebih sekitar 3000 orang,Pihaknya telah bekerja sama dengan dinas sosial dalam melaksankan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sehingga hasilnya objektif dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya H. Ruhimat mengatakan bahwa Kebijakan PPKM Darurat merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid 19.

Hal tersebut itu merupakan keputusan yang berat namun mesti ditempuh demi keselamatan bersama dan terbukti bahwa setelah diterapkan kebijakan tersebut saat ini tingkat penyebaran Covid 19 khususnya di Kabupaten Subang semakin berkurang.

H. Ruhimat menuturkan bahwa pemberian bantuan kepada para pedagang kaki lima dan penjaga toko merupakan upaya untuk meringankan beban ditengah penerapan PPKM oleh pemerintah, besaran jumlah bantuan yang diberikan guna untuk meringankan beban mereka yang terdampak Covid-19.***Asep

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER