Dejurnal.com, Bandung – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bandung kembali diundur. Setelah mengalami pengunduran tiga kali, direncanakan tanggal 14 Juli diundur ke tanggal 28 Juli, diundur lagi ke tanggak 11 Agustus 2021, dan akhirnya diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepastian diundurnya Pilkades disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Kamis (5/8/2021).
“Begitu PPKM diperpanjang, saya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib Pilkades serentak di Kab Bandung. Jawabnya pilkades serentak kembali ditunda,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Kang DS mengaku, jawaban dari Kemendagri diterima sejak kemarin. Intinya karena Kabupaten Bandung masuk kategori level 4 Aglomerasi Pilkades serentak di Kabupaten Bandung yang rencananya akan digelar tanggal 11 Agustus 2021, kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai.
Kang DS menjelaskan, dengan keputusan dari Kemendagri itu, dirinya tidak bisa memutuskan kapan Pilkades bisa digelar.
Meski ditunda dengan waktu yang tidak pasti, Kang DS menyebutkan tidak ada implikasi yang dirasakan panitia. “Dari mulai vaksinasi, swab antigen dan segala keperluan Pilkades sudah sangat siap,” tandasnya.
Kang DS meminta pihak- pihak yang terkait dengan Pilkades agar bersabar. “Karena itu merupakan keputusan pusat yang tidak bisa ditawar, maka saya sebagai Bupati Bandung, kembali meminta bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid 19 segera selesai,” katanya.
Sementara salah satu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Ahmad Ridwan mengaku tidak bisa apa-apa dengan keputusan tersebut. Meski secara finansial tidak begitu pengaruh, namun psikis ada.
“Ya. Kekhawatiran lainnya masalah logistik, seperti surat suara takut aus atau rusak. Apa lagi sekarang bukan diundur lagi, tapi ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Otomatis semua kegiatan terhenti,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Lain lagi dengan calon kepala desa (Calkades). Dengan diundurnya Pilkades mereka mengaku urusan finansial bertambah. Seperti diakui oleh salah satu Calkades Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin Dedi Supriadi, urusan pengeluaran materi tidak bisa berhenti meski kegiatan untuk sementara dihentikan.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa meski Pilkades ingin segera digelar. Alasan diundurnya karena PPKM akibat COVID-19, maka hanya bisa berharap pandemi ini segera berlalu,” kata Dedi Supriadi.***Sopandi