• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Garut Berlakukan Rekayasa Ganjil Genap di Ruas Jalan Ahmad Yani

bydejurnalcom
Kamis, 5 Agustus 2021
Reading Time: 1 mins read
Pemkab Garut Berlakukan Rekayasa Ganjil Genap di Ruas Jalan Ahmad Yani
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garrut – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut dengan menerbitkan SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.

Tertulis dalam SE Bupati Garut, setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jl. Ahmad Yani (mulai simpang BNI – simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai tanggal 6 Agustus – 9 Agustus 2021. Pemberlakuan ganjil genap tersebut hanya dilakukan pada pukul 08.00 – 18.00.

Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat 1 angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Maka untuk angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

BacaJuga :

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan logistik sembako, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.*** Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rahmat Hidayat Djati Menyapa Konstituennya dalam Reses III Tahun 2021

Next Post

Pilkades Bandung Diundur Lagi, Cakades : Biaya Politik Makin Bengkak

Related Posts

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut
deNews

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2026
Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65
deNews

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020
Kepala Desa Sukanagara Asep Aos Mousul,

Jalan Penghubung Lakbok-Purwodadi Rusak, Roda Ekonomi Tersendat

Rabu, 2 Juni 2021

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Kosan Pabuaran Ciamis, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Jumat, 18 April 2025

Dipandu Personil Densus 88 Antiteror, Puluhan Mantan NII di Garut Berikrar Setia Kepada NKRI

Selasa, 28 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste