• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Merasa Diberhentikan Kades Secara Sepihak, Beberapa Perangkat Desa Ciudian Ngadu ke DPMD Garut

bydejurnalcom
Rabu, 18 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Merasa Diberhentikan Kades Secara Sepihak, Beberapa Perangkat Desa Ciudian Ngadu ke DPMD Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, kepala desa terpilih dan sudah dilantik serta melakukan sertijab bisa menjadi pemimpin bagi seluruh komponen masyarakat tanpa ada intervensi dari siapapun termasuk tim suksesnya.

Namun hal demikian belum terjadi di Desa Ciudian Kecamatan Singajaya, kepala desa yang baru saja dilantik diduga melakukan perbuatan secara sepihak dengan memberhentikan para perangkat desanya.

Sontak saja hal itu menimbulkan reaksi, tidak terima atas kebijakan kepala desa, akhirnya beberapa perangkat Desa Ciudian mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupaten Garut untuk melapor dan mengadukan hal tersebut.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciudian, Diding saat ditemui dejurnal.com di Kantor DPMD Garut mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepala desa Agus Sulaeman yang baru saja dilantik, Senin (16/8/2021).

“Saya selaku Ketua BPD Ciudian dan beberapa perangkat Desa Ciudian, hari ini sengaja mau melaporkan perbuatan kepala desa kami yang baru dilantik, dan jujur saya sangat kecewa atas sikap dan perbuatanya yang dengan telah sengaja memberhentikan perangkat desa kami tanpa kordinasi,” ungkapnya.

Menurut Ketua BPD Ciudian, pemberhentian perangkat desa secara sepihak ini dilakukan kepala desa tidak sesuai aturan dan mekanisme, dengan motif dipanggil akan dibagi siltap, dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di atas materai yang sudah disediakan,.

“Kepala desa berdalih bahwa ini sebuah alasan untuk menenangkan janji kepada tim sukses, tentu ini saja ini telah melanggar aturan,” Jelasnya.

Hal senada disampaikan Bendahara Desa Ciudian, Heri yang datang bersama Ketua BPD untuk melaporkan tindakan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desanya yang baru ke DPMD Garut.

“Kami datang kesini untuk melaporkan Kepala Desa Ciudian yang baru dilantik, karena diduga telah melanggar aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dan Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana telah menjebak Para Perangkat Desa Ciudian secara paksa untuk mengundurkan diri, atas desakan sebuah janji politik,” Ungkapnya.

Heri selaku Bendahara Desa Ciudian mengaku tidak mempersoalkan jika ada rotasi dan mutasi perangkat desa namun tentunya harus sesuai dengan aturan dan regulasi.

“Apa yang dilakukan oleh Kepala Desa kami yang baru tidak sesuai aturan bahkan diduga secara sepihak dan adanya unsur paksaan maka saya secara tegas akan melaporkan dan meminta perlindungan hukum serta menuntut hak kami, selaku Perangkat Desa Ciudian,” tandasnya.

Heri menuturkan bahwa ketika dalam perjalanan menuju kantor DPMD, kepala desa Ciudian menghubunginya via telepon dan bertanya mau kemana.

“Saya bilang mau cari nafkah dulu buat anak,” ujarnya.

Heri mengaku kaget dan heran ketika kepala desa mengatakan untuk ambil uang siltap, berarti kepala desa sudah mencairkan keuangan desa, padahal secara aturan harus dibubuhi tangan Bendahara dan Kepala Desa.

“Lalu siapa yang telah mengganti spesimen, karena saya sebagai bendahara tidak pernah tanda tangan,” Tegasnya.

Dua perangkat desa Ciudian yang ikut rombongan Ketua BPD dan Bendahara menambahkan, kepala desa Ciudian yang baru dilantik telah memberhentikan 6 Perangkat Desa, dan diduga telah merubah spesimen tanda tangan bendahara yang merasa tidak menandatangani.

“Informasi, kades juga telah menarik hampir semua kartu PKH dan BPNT, alasan akan divalidasi ulang,” pungkasnya.

Pendamping PKH Kecamatan Singajaya, Alam ketika dikonfirmasi terkait hal itu menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dan tidak dibenarkan.

“Ga boleh, kartu PKH harus dipegang sama KPM,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Camat Singajaya dan DPMD Garut belum memberikan keterangan terkait polemik desa Ciudian serta langkah apa yang akan dilakukan.*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringati HUT RI Ke-76, Camat Cipunagara : Harus Ada Kesadaran Berbagai Kalangan untuk Cegah Covid-19

Next Post

Polres Subang Giat Patroli Gabungan dan Operasi Yustisi PPKM Level 3

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Cicadas Berharap PADesa Masuk Dari Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019

Grand Opening Saung Sule, Perpaduan Wisata Edukatif dan Hiburan di Ciamis

Minggu, 11 Mei 2025

22 Kecamatan Diterjang Bencana Alam, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 Desember 2024

Mahasiswa PPG IPI Kolaborasi dengan Dispusipda Garut Cerdaskan Generasi di SDN 1 Sukamukti

Senin, 14 April 2025

Patok Jalan Akses ke Kantor Kecamatan Dibuka Kembali, Camat Pasirjambu Apresiasi Sinergi Semua Pihak

Rabu, 1 Oktober 2025
Wakil Bupati bersama Kadisdik Kabupaten Garut saat memantau pelaksanaan sekolah tatap muka, Senin (19/4/2021).

Resmi Berlakukan Belajar Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Pantau Pelaksanaan

Senin, 19 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste