• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Merasa Diberhentikan Kades Secara Sepihak, Beberapa Perangkat Desa Ciudian Ngadu ke DPMD Garut

bydejurnalcom
Rabu, 18 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Merasa Diberhentikan Kades Secara Sepihak, Beberapa Perangkat Desa Ciudian Ngadu ke DPMD Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, kepala desa terpilih dan sudah dilantik serta melakukan sertijab bisa menjadi pemimpin bagi seluruh komponen masyarakat tanpa ada intervensi dari siapapun termasuk tim suksesnya.

Namun hal demikian belum terjadi di Desa Ciudian Kecamatan Singajaya, kepala desa yang baru saja dilantik diduga melakukan perbuatan secara sepihak dengan memberhentikan para perangkat desanya.

Sontak saja hal itu menimbulkan reaksi, tidak terima atas kebijakan kepala desa, akhirnya beberapa perangkat Desa Ciudian mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupaten Garut untuk melapor dan mengadukan hal tersebut.

BacaJuga :

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciudian, Diding saat ditemui dejurnal.com di Kantor DPMD Garut mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepala desa Agus Sulaeman yang baru saja dilantik, Senin (16/8/2021).

“Saya selaku Ketua BPD Ciudian dan beberapa perangkat Desa Ciudian, hari ini sengaja mau melaporkan perbuatan kepala desa kami yang baru dilantik, dan jujur saya sangat kecewa atas sikap dan perbuatanya yang dengan telah sengaja memberhentikan perangkat desa kami tanpa kordinasi,” ungkapnya.

Menurut Ketua BPD Ciudian, pemberhentian perangkat desa secara sepihak ini dilakukan kepala desa tidak sesuai aturan dan mekanisme, dengan motif dipanggil akan dibagi siltap, dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di atas materai yang sudah disediakan,.

“Kepala desa berdalih bahwa ini sebuah alasan untuk menenangkan janji kepada tim sukses, tentu ini saja ini telah melanggar aturan,” Jelasnya.

Hal senada disampaikan Bendahara Desa Ciudian, Heri yang datang bersama Ketua BPD untuk melaporkan tindakan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desanya yang baru ke DPMD Garut.

“Kami datang kesini untuk melaporkan Kepala Desa Ciudian yang baru dilantik, karena diduga telah melanggar aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dan Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana telah menjebak Para Perangkat Desa Ciudian secara paksa untuk mengundurkan diri, atas desakan sebuah janji politik,” Ungkapnya.

Heri selaku Bendahara Desa Ciudian mengaku tidak mempersoalkan jika ada rotasi dan mutasi perangkat desa namun tentunya harus sesuai dengan aturan dan regulasi.

“Apa yang dilakukan oleh Kepala Desa kami yang baru tidak sesuai aturan bahkan diduga secara sepihak dan adanya unsur paksaan maka saya secara tegas akan melaporkan dan meminta perlindungan hukum serta menuntut hak kami, selaku Perangkat Desa Ciudian,” tandasnya.

Heri menuturkan bahwa ketika dalam perjalanan menuju kantor DPMD, kepala desa Ciudian menghubunginya via telepon dan bertanya mau kemana.

“Saya bilang mau cari nafkah dulu buat anak,” ujarnya.

Heri mengaku kaget dan heran ketika kepala desa mengatakan untuk ambil uang siltap, berarti kepala desa sudah mencairkan keuangan desa, padahal secara aturan harus dibubuhi tangan Bendahara dan Kepala Desa.

“Lalu siapa yang telah mengganti spesimen, karena saya sebagai bendahara tidak pernah tanda tangan,” Tegasnya.

Dua perangkat desa Ciudian yang ikut rombongan Ketua BPD dan Bendahara menambahkan, kepala desa Ciudian yang baru dilantik telah memberhentikan 6 Perangkat Desa, dan diduga telah merubah spesimen tanda tangan bendahara yang merasa tidak menandatangani.

“Informasi, kades juga telah menarik hampir semua kartu PKH dan BPNT, alasan akan divalidasi ulang,” pungkasnya.

Pendamping PKH Kecamatan Singajaya, Alam ketika dikonfirmasi terkait hal itu menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dan tidak dibenarkan.

“Ga boleh, kartu PKH harus dipegang sama KPM,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Camat Singajaya dan DPMD Garut belum memberikan keterangan terkait polemik desa Ciudian serta langkah apa yang akan dilakukan.*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringati HUT RI Ke-76, Camat Cipunagara : Harus Ada Kesadaran Berbagai Kalangan untuk Cegah Covid-19

Next Post

Polres Subang Giat Patroli Gabungan dan Operasi Yustisi PPKM Level 3

Related Posts

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026
Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas
deNews

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Rabu, 8 April 2026
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur
deNews

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

Rabu, 8 April 2026
Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?

Sabtu, 22 Mei 2021
Wakil Bupati bersama Kadisdik Kabupaten Garut saat memantau pelaksanaan sekolah tatap muka, Senin (19/4/2021).

Resmi Berlakukan Belajar Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Pantau Pelaksanaan

Senin, 19 April 2021

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

Bantuan Kapal Anggaran 2015 Senilai 1,5 Miliar Tak Manfaat, Kemendes Akan Datangi Garut

Kamis, 31 Oktober 2019

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Rabu, 5 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste