Dejurnal.com, Garut – Berawal dari transaksi sewa tanah dan kemudian kesal karena merasa tertipu, Hj. Lina warga Sindanggalih Kecamatan Karangpawitan melaporkan ke kepolisian.
Informasi yang dihimpun dejurnal.com, informasi itu dibenarkan salah satu pegawai PPAT di lingkup Kecamatan Karangpawitan, Dewi yang mengungkapkan bahwa hal itu berawal dari salah satu warga meminta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di kantor kecamatan.
“Karena data/dokumen pemberkasan sudah lengkap, maka kami memprosesnya, sekitar September 2020, dan karena saat itu belum bayar pajak dan belum bayar administrasi AjB, maka AJB tersebut saya tahan selama ada sekitar 6 bulan,” Jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8/2021).
Dewi mengakui pihaknya ada sisi lemah tidak menghadapkan para pihak yaitu penjual dan pembeli.
“Karena saat itu pertimbangan saya melihat yang sudah lengkap dan sudah diketahui oleh para pihak Pa Kades Sidanggalih, Bu Kades Sindanglaya dan para saksi, maka saya proses. Kalau dimasukan nilai sekitar 60 juta dalam AJB tersebut, tetapi realnya transaksi 120 jutaan. Yah kalau tahu begini tidak mau lah dan pasti saya tolak, saat itu kasus terjadi di jaman camatnya Pa Rena / Sekdis DPMD, dan laporan ke Polres baru baru ini, makanya saya pusing,” Tegasnya.
Salah satu pegawai Desa Sindanglaya Teteng yang menjadi saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu persis awalnya, cuma ketika ada salah satu ahli waris datang dan mempertanyakan baru tahu, bahwa Ade ahli waris dari Hj. Entin (Pemilik Awal) tidak pernah menjual belikan tanah tersebut, namun hanya menyewakan tanah selama dua tahun dengan nilai lima belas juta, ke Fardin selaku penyewa tanah.
“Yang datang sdr. Ade selaku Ahli waris Almarhum H. Entin, dan saya kaget dan baru tahu itu setelah AJB jual beli an. Hj. Lina Sudah jadi, entah apa melatar belakangi, Fardin yang saat ini kabur, sehingga nekad memperjual belikan/memindah tangankan kepihak lain. Yah sebenarnya kalau dulu diproses pembatalan tidak seribet ini,” Ujarnya.
Teteng mengatakan dirinya mau berembug dengan Sekdis (mantan camat Karangpawiran) Dewi, Kades Sindanggalih, terkait atas adanya surat dari Polres Garut
“Duh, saya bingung soal jadi saksi di AJB tersebut, dan karena Bu kades Nina dan Pa Kades Ajat Sudrajat (Omay) sebagai atasan sudah mengetahui dan tanda tangan makanya saya mau dan berani tanda tangan. Yah sekarang kalau Hj. Lina, sudah merasa dirugikan karena itu minta uang kembali, atau tetap tanah tersebut, sementara Ade ahli waris Hj. Entin juga tidak mau tahu karena tidak merasa menjual, sementara Fardin kabur,” Pungkasnya.***Yohanes