• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat Ini Kata Kakan BPN Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Sabtu, 25 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. (Sopandi/dejurnal.com)

Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. Foto Sopandi/ dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dari 1.280.175 bidang tanah di Kabupaten baru 611.000 bidang, atau 54 persen yang sudah bersertifikat. Artinya, 400.000 lebih, atau 46 persen bidang belum bersertifikat.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung, di Sekretatiat PWI Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (23/9/2021).

Luas tanah di Kabupaten Bandung, kata Hadiat sekitar 176.000 hektar, tapi sebagian besar merupakan kawasan hutan. Menurutnya, bicara lahan kehutanan berarti bicara aset negara. “Ini perlu hati-hati. Banyak contoh kasus tanah masa lalu yeng perlu diselesaikan, ” terangnya.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

BPN saat ini sudah menangani sedikitnya 28 perkara permasalahan pertanahan di Kabupaten Bandung. Menurut Hadiat,
Perkara sejumlah itu tidak seberpa bila dibandingkan daerah lainnya.

Sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria, bidang tanah yang belum deselesaikan harus serius diselesaikan. Menurut Hadiat, pemerintah harus hadir.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra (kanan). (Sopandi/ dejurnal.com)

“Di sini Pemerintah harus hadir, karena sebetulnya pendaftaran tanah itu kwajiban pemerintah sesuai pasal 19 UU Pokok Agraria, jadi bukan kewajiban masyarakat itu amanah UU Pokok Agraria nomor 66 tahun 1960,” jelasnya.

Hadiat mengatakan, terkait adanya pungutan dari perseorangan di masyarakat, yang seharusnya jadi kewajiban negara terjadi karena masalah anggaran di negara ini belum siap.

Karenamya, terang Hadiat sekarang gencar-gencarnya pemerintah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Terkait PTSL di Kabupaten Bandung, Hadiat mengakui masih ada program tahun lalu yang belum selesai. ” Kalau dulu setahun hanya 500 bidang, atau 400 – 500 satu kabupaten. Itu pun ada juga yang tidak selesai. Jujur yang tahun lalu ada yang belum selesai semua, tapi secara aplikasi mungkin sudah. Ini terkait kelengkapan di masyarakatnya yang ada di desa,” terangnya.

Dikatakan Hadiat, untuk tahun ini PTSL di Kabupaten Bandung ditargetkan harus selesai sebanyak 110.000 bidang. Dari jumlah tersebut diakui Hadiat sudah terukur 100 persen.

Hadiat menjelaskan, tahun ini target PTSL topdown, pihaknya tidak mengusulkan harus selesai sekian. “Pusat sudah mempunyai target. Misalnya Kabupaten Bandung sisa 46 persen, ini harus selsai tahun 2025. Hanya diperjalannanya karena ada pandemi target itu terpotong,’ ujarnya.

Hadiat menegaskan, pihaknya bukan hanya melayani prigaram PTSL yang harus diselesaikan. Dengan 110.000 bidang pihaknya harus putar otak. “Tapi bagaimana pun ini bukan beban bagi kami, tapi jadi amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Kita tetap berusaha dengan tim untuk menyeslesaikan, karena itu mohon doannya,” katanya.

Menurut Hadiat, biaya PTSL, sebetulnya dalam amanat di SKB itu harusnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Tapi kalau Pemda tidak menganggarkan maka menjadi tanggungan masyarakat. “Jadi tidak gratis, hanya disubsidi sesuai SKB tiga menteri. Biayanya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, ” katanya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Cerita Gibran Saat Hilang di Gunung Guntur Selama 6 Hari, Bikin Merinding

Next Post

Jalankan Intruksi Kades Sukaluyu Kadus Kalikalapa Bareng Kadus Kalipandan dan Ketua RW Suselo Bersihkan Sampah

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Awas, Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2020

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025

Jemput Bola DP2KBP3A Ciamis Adakan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi Di Pasar

Rabu, 26 Februari 2025

HUT RI Ke-77, SMSI Indramayu Kibarkan Merah Putih di Pantai Bali 2

Kamis, 18 Agustus 2022

PGRI Ciamis Lakukan Pengumpulan Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste