• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Menghina Wartawan, Pemilik Akun FB “Momo Dhio Alief” Dipolisikan

bydejurnalcom
Minggu, 26 September 2021
Reading Time: 1 mins read
Chaedar dan kuasa hukum Herndra Aria Mandalika usai Melaporkan kasus Penghinaan di Mapolres Karawang

Chaedar dan kuasa hukum Herndra Aria Mandalika usai Melaporkan kasus Penghinaan di Mapolres Karawang

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemilik akun Momo Dhio Alief, yang sempat viral karena ocehannya di FB dilaporkan ke Mapolres Karawang karena diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingannya di akun media sosial Facebook.

“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya. Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh,” demikian tulisan Momo Dhio Alief yang diduga menghina profesi wartawan.

M. Chaidir alias Chaedar yang didampingi kuasa hukum Hendra Aria Mandalika SH, MH dan para wartawan media cetak, online dan media televisi resmi melaporkan Momo ke Polres Karawang pada Sabtu (26/9/2021) malam.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Menurut Chaedar akun facebook Momo Dhio Alief resmi dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Laporan diterima pihak Polres Karawang,” kata Pemimpin Redaksi Karawangpost (Pikiran Rakyat).

Menurutnya profesi wartawan merasa dirugikan atas postingan dari akun bernama Momo Dhio Alief itu. “Saya berharap, hal ini sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Chaedar

Sementara, Hendra Supriatna, selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras, terhadap tindakan tidak patut dan tidak memiliki etika itu.

“Profesi wartawan adalah profesi yang terhormat. Dimana selalu menyampaikan informasi maupun berita terkait peristiwa hukum dan lain-lainnya, sehingga penegak hukum, khususnya Polres Karawang harus serius dan profesional dalam penegakan hukum Karena pemilik akun Momo sudah jelas melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Saat ini baru seorang dulu yang dilaporkan, sementara untuk satu orang lagi nanti saja ketika ada pihak-pihak lain, selain siapa yang menyuruh atau dalangnya. Karena tidak mungkin terjadi untuk menghina wartawan jika tidak ada dalangnya.

“Mau tidak mau siapapun yang menghina profesi wartawan harus ditindak tegas dan dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Hendra Aria Mandalika.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Margaasih Rangking Kedua Vaksinasi Setelah Baleendah

Next Post

Usai Resmikan Bank Sampah Blok F Perumnas BTJ, Kades Sukaluyu Blusukan Ke Kampung Kalikalapa

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Sebelum Ditertibkan, PKL Pasar Samarang Pernah Minta Ditangguhkan Untuk Bongkar Sendiri

Rabu, 30 Maret 2022

Jalan 1.600 Meter di Desa Sukamukti Rusak Parah, Warga Kecewa

Kamis, 5 November 2020

Pemdes Rancagoong Cilaku, Dana Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Serta Penanganan Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Program Andalan Sutiadi, S.Ap Bangun Dua Rutilahu Per Tahun

Rabu, 5 Februari 2020

Kasubag TU Kemenag Garut Berkunjung ke Wilayah Garut Selatan

Jumat, 8 Oktober 2021

NPCI Serahkan 7000 Masker dan 100 Paket Sembako Kepada Pemda Ciamis

Senin, 26 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste