BerandadeNewsMenghina Wartawan, Pemilik Akun FB "Momo Dhio Alief" Dipolisikan

Menghina Wartawan, Pemilik Akun FB “Momo Dhio Alief” Dipolisikan

Dejurnal.com, Karawang – Pemilik akun Momo Dhio Alief, yang sempat viral karena ocehannya di FB dilaporkan ke Mapolres Karawang karena diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingannya di akun media sosial Facebook.

“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya. Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh,” demikian tulisan Momo Dhio Alief yang diduga menghina profesi wartawan.

M. Chaidir alias Chaedar yang didampingi kuasa hukum Hendra Aria Mandalika SH, MH dan para wartawan media cetak, online dan media televisi resmi melaporkan Momo ke Polres Karawang pada Sabtu (26/9/2021) malam.

Menurut Chaedar akun facebook Momo Dhio Alief resmi dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Laporan diterima pihak Polres Karawang,” kata Pemimpin Redaksi Karawangpost (Pikiran Rakyat).

Menurutnya profesi wartawan merasa dirugikan atas postingan dari akun bernama Momo Dhio Alief itu. “Saya berharap, hal ini sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Chaedar

Sementara, Hendra Supriatna, selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras, terhadap tindakan tidak patut dan tidak memiliki etika itu.

“Profesi wartawan adalah profesi yang terhormat. Dimana selalu menyampaikan informasi maupun berita terkait peristiwa hukum dan lain-lainnya, sehingga penegak hukum, khususnya Polres Karawang harus serius dan profesional dalam penegakan hukum Karena pemilik akun Momo sudah jelas melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Saat ini baru seorang dulu yang dilaporkan, sementara untuk satu orang lagi nanti saja ketika ada pihak-pihak lain, selain siapa yang menyuruh atau dalangnya. Karena tidak mungkin terjadi untuk menghina wartawan jika tidak ada dalangnya.

“Mau tidak mau siapapun yang menghina profesi wartawan harus ditindak tegas dan dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Hendra Aria Mandalika.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI