• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu

bydejurnalcom
Selasa, 5 Oktober 2021
Reading Time: 1 mins read
Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang.

Keempat tersangka pun sudah ditahan oleh Kejati Jabar, dua orang selaku pejabat di Pemkab Indramayu dan dua orang lagi dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi RTH Jatibarang dilakukan untuk tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

BacaJuga :

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Sementara untuk tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Untuk dua tersangka lain yang ditahan, adalah kontraktor yakni Direktur Utama PT MPG, PPP dan Pihak Swasta/Makelar yakni N. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25, Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-993/M.2 Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka PPP dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka N.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021,” ujarnya.

Kasi Penkum menyebutkan dua tersangka akan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Maka terhadap perkara ini, penyidik telah metetapkan empat orang Tersangka yakni S, Kepala Dinas DPKPP, Kabid Kawasan Permukiman, BSM, Kontraktor PPP dan pihak swasta atau makelar N,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ustad Encep, Surade : Kabar Pengangkatan Dirinya Sebagai Wali, Bohong dan Hoax

Next Post

Antisipasi Sampah Menumpuk, Camat Pagaden Bakal Ajukan Bak Sampah

Related Posts

Kapolda Jabar Tegaskan Pengamanan Ketat dan Himbau Kepada Bobotoh  Persib Jelang Laga Persib vs Persija Jangan Mudah Terprovokasi
deNews

Kapolda Jabar Tegaskan Pengamanan Ketat dan Himbau Kepada Bobotoh Persib Jelang Laga Persib vs Persija Jangan Mudah Terprovokasi

Kamis, 8 Januari 2026
Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif
deNews

Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif

Kamis, 8 Januari 2026
Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026
deNews

Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025
deNews

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026
BumDesa

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Rabu, 7 Januari 2026
Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.
deNews

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Rabu, 7 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan video tiktok akun @ayi.emen4

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

Minggu, 27 April 2025

Kekosongan Jabatan Dinilai Turunkan Kualitas Pelayanan Publik, Partai Prima Dorong Bupati Garut Segera Lakukan Rotasi-Mutasi

Sabtu, 5 Juli 2025

Jalan 1.600 Meter di Desa Sukamukti Rusak Parah, Warga Kecewa

Kamis, 5 November 2020

Beli Produk UMKM, Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi

Selasa, 27 April 2021

Kontroversi Video Penolakan Bansos, Kades Bako : Sebenarnya Menerima Tapi Dengan Syarat

Selasa, 5 Mei 2020

Rapat Minggon Kecamatan Pagaden Diwarnai Kebakaran Korsleting Listrik

Selasa, 8 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste