• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu

bydejurnalcom
Selasa, 5 Oktober 2021
Reading Time: 1 mins read
Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang.

Keempat tersangka pun sudah ditahan oleh Kejati Jabar, dua orang selaku pejabat di Pemkab Indramayu dan dua orang lagi dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi RTH Jatibarang dilakukan untuk tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

BacaJuga :

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Sementara untuk tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Untuk dua tersangka lain yang ditahan, adalah kontraktor yakni Direktur Utama PT MPG, PPP dan Pihak Swasta/Makelar yakni N. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25, Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-993/M.2 Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka PPP dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka N.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021,” ujarnya.

Kasi Penkum menyebutkan dua tersangka akan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Maka terhadap perkara ini, penyidik telah metetapkan empat orang Tersangka yakni S, Kepala Dinas DPKPP, Kabid Kawasan Permukiman, BSM, Kontraktor PPP dan pihak swasta atau makelar N,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ustad Encep, Surade : Kabar Pengangkatan Dirinya Sebagai Wali, Bohong dan Hoax

Next Post

Antisipasi Sampah Menumpuk, Camat Pagaden Bakal Ajukan Bak Sampah

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar : Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, Berhasil Dibongkar, 12 Orang Jadi Tersangka.
deNews

Kabid Humas Polda Jabar : Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, Berhasil Dibongkar, 12 Orang Jadi Tersangka.

Sabtu, 22 Agustus 2026
Klinik Utama Armina Diresmikan Oleh Bupati Garut
deNews

Klinik Utama Armina Diresmikan Oleh Bupati Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Gelar Halaqah Kebangsaan
deNews

Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Gelar Halaqah Kebangsaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT  RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan
deHumaniti

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pasien Covid-19 Membludak, RSUD Ciereng Subang Buka Lowongan Kerja Nakes

Selasa, 15 Juni 2021

Polsek Sukasari Gelar Operasi Yustisi Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker

Jumat, 9 Oktober 2020

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Ribut Pimpinan DPRD Garut Mau Ganti Mobil Fortuner, Enan : Itu Usulan Kepala Daerah

Kamis, 1 Oktober 2020

Awas, Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste