Dejurnal.com, KBB – Polda Jabar menetapkan dua kepala desa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat menjadi tersangka korupsi pemindahan aset desa. Dua kepala desa itu yaitu Kades Cikole JR dan mantan Kades Cibogo MS, kini keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.
Sejauh ini, hasil audit BPK nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih atas pemindahan aset desa tersebut.
“Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/10/2021).
Namun, Arief belum bisa merinci berapa keuntungan yang didapat oleh Kades Cikole Jajang Ruhiyat dan mantan Kades Cibogo Maman Suryaman tersebut. Meski begitu, kata Arief, perbuatan keduanya telah dinilai sebagai upaya dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka melakukan penghapusan aset desa dan memindah tangankan menjadi milik pribadi. “Jadi kedua orang itu melakukan penghapusan aset desa melalui SK kepala desa. Aset desa dihapus dengan SK kepala desa dan dipindahtangankan ke pihak yang tidak berwenang,” tutur Arief.
Adapun aset lahan yang dimaksud terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Total luas aset lahan itu delapan hektare.***Dedi