• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

361 Fungsional Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan, Ini Penjelasan Bupati Garut

bydejurnalcom
Kamis, 30 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
361 Fungsional Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan, Ini Penjelasan Bupati Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor:
800/8495/OTDA tanggal 24 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada para pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Garut, melalui penyetaraan jabatan di lapangan Setda Kabupaten Garut, Kamis (30/12/2021).

Bupati Garut mengatakan, pelantikan ini merupakan perwujudan dari kepatuhan terhadap dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Maka, Pemkab Garut telah melakukan serangkaian kegiatan, yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak, sampai dengan pengusulan pejabat administrasi.

“Nantinya akan dialihkan ke jabatan fungsional, dan diakhiri dengan terbitnya Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8134/OTDA,” ujarnya.

Lanjut Rudy Gunawan, langkah langkah ini untuk penguatan jabatan fungsional, dan merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait penyederhanaan jabatan struktural 2 level.

“Hal ini dilakukan dengan harapan sumber daya manusia menjadi lebih berkualitas, berkeahlian, bekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai di bidang iptek,” jelasnya.

Selain itu, untuk pengalihan pungsi jabatan administrator dan pengawas melalui penyetaraan jabatan fungsional ini bertujuan memangkas rantai birokrasi yg panjang.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peduli Sesama, Biro Dejurnal.com Sukabumi Santuni Anak Yatim Piatu

Next Post

Sekda Kabupaten Bandung Ajak Media Untuk Sukseskan Pembangunan

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

Bupati dan Wabup Garut Menerima Kunjungan Wamendagri Terkait Penataan Humanis PKL

Jumat, 21 Maret 2025

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023

Pemkab Garut Gandeng Universitas Al Ghifari Tingkatkan IPM

Senin, 16 Oktober 2023

Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

Selasa, 8 April 2025

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste