• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dewan Pers Apresiasi Sikap Majelis Hakim PN Surabaya Pada Kasus Kekerasan Wartawan Nurhadi

bydejurnalcom
Rabu, 12 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Dewan Pers mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tindak pidana kekerasan dan menghalang – halangi tugas jurnalistik yang menimpa Nurhadi Wartawan Tempo dalam amar putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra, Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim telah memutuskan kedua tersangka polisi aktif divonis bersalah dan terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis tempo serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan memastikan kerja jurnalistik berjalan baik dengan menggunakan kerangka Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengungkapkan, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menorehkan sejarah besar pada putusan perkara yang menimpa wartawan Tempo Nurhadi.

BacaJuga :

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Lepas Sambut dan Sertijab Camat Ciparay, Dari Rachmat Kepada Anjar Lugiyana

Majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut, telah menggunakan pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku yang merupakan polisi aktif dengan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta 18 bulan penjara.

Menurutnya, selama ini jurnalisme selalu mendapatkan sisi yang tidak menguntungkan di dalam sejarahnya. Kekerasan kepada wartawan, penyensoran maupun penghalang-halangan kerja jurnalistik merupakan isu yang sudah sejak lama terjadi di Indonesia dan sering dialami banyak rekan-rekan jurnalis, misalnya dalam kasus Demo Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah dan kasus-kasus lainnya.

Putusan atas kasus kekerasan kepada Nurhadi ini menjadi sebuah momentum yang menegaskan bahwa sebagai sebuah profesi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mendukung kemerdekaan pers dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik, wartawan harus dihormati, didukung dan dilindungi oleh dan demi seluruh rakyat indonesia.

“Dewan Pers menghargai segenap dukungan yang diberikan oleh Konstituen Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rekan-rekan wartawan, lembaga-lembaga dan seluruh insan pemangku kepentingan yang menjaga kemerdekaan pers yang telah turut serta mendukung dan mengawal berjalannya kasus ini hingga para pelaku dijatuhi putusan bersalah,” kata Agung, Rabu (12/1/2022).

Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan wajib bekerja secara profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, menghormati peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekaligus mendapatkan perlindungan dalam prosesnya. Merupakan kewajiban bersama Dewan Pers, Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan seluruh stakeholders di bidang pers untuk turut serta menjaga kualitas dan memastikan insan pers mendapatkan perlindungan yang layak dari segala tindak kekerasan dan ketidak adilan.

“Dewan Pers berharap korban Nurhadi segera kembali bertugas menjalankan profesi wartawan dan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik,” kata Agung.

Dijetahui, kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 lalu, saat Nurhadi mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin.

“Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi, dikutip dejurnal.com dari tempo.co.id.

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana, Polresta Cirebon Amankan Tujuh Tersangka

Next Post

Islam Lahirkan Generasi Unggul Pembangun Peradaban

Related Posts

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus
deNews

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital
deNews

Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Rabu, 30 Juli 2025
Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini
GerbangDesa

Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker
deBisnis

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Rabu, 30 Juli 2025
Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima
deNews

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Rabu, 30 Juli 2025
Lepas Sambut dan Sertijab Camat Ciparay, Dari Rachmat Kepada Anjar Lugiyana
deNews

Lepas Sambut dan Sertijab Camat Ciparay, Dari Rachmat Kepada Anjar Lugiyana

Rabu, 30 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Polsek Wanaraja Tinjau Lokasi Longsor di Desa Cinunuk

Minggu, 16 Maret 2025
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025
Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Pekerja Migran Asal Bogor Ini Menjerit Dari Timur Tengah Pingin Pulang

Kamis, 16 Februari 2023

Kades Berkah Klarifikasi Isu Tentang Viral Video Para Kades : Tak Ada Nuansa Politis

Sabtu, 2 Mei 2020

Rencana Pembangunan RSUD Banjarsari, Jadikah?

Kamis, 26 Mei 2022

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Rabu, 30 Juli 2025
Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Rabu, 30 Juli 2025
Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Rabu, 30 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste