• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dewan Pers Apresiasi Sikap Majelis Hakim PN Surabaya Pada Kasus Kekerasan Wartawan Nurhadi

bydejurnalcom
Rabu, 12 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Dewan Pers mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tindak pidana kekerasan dan menghalang – halangi tugas jurnalistik yang menimpa Nurhadi Wartawan Tempo dalam amar putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra, Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim telah memutuskan kedua tersangka polisi aktif divonis bersalah dan terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis tempo serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan memastikan kerja jurnalistik berjalan baik dengan menggunakan kerangka Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengungkapkan, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menorehkan sejarah besar pada putusan perkara yang menimpa wartawan Tempo Nurhadi.

BacaJuga :

Dede Kusdinar Terima Penghargaan Bupati Garut, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Lewat Inpres Presiden Prabowo

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Ketua DPRD Ciamis Dukung Penuh Inovasi “PASTI MANIS”, Transformasi Pelayanan Adminduk hingga ke Desa

Majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut, telah menggunakan pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku yang merupakan polisi aktif dengan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta 18 bulan penjara.

Menurutnya, selama ini jurnalisme selalu mendapatkan sisi yang tidak menguntungkan di dalam sejarahnya. Kekerasan kepada wartawan, penyensoran maupun penghalang-halangan kerja jurnalistik merupakan isu yang sudah sejak lama terjadi di Indonesia dan sering dialami banyak rekan-rekan jurnalis, misalnya dalam kasus Demo Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah dan kasus-kasus lainnya.

Putusan atas kasus kekerasan kepada Nurhadi ini menjadi sebuah momentum yang menegaskan bahwa sebagai sebuah profesi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mendukung kemerdekaan pers dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik, wartawan harus dihormati, didukung dan dilindungi oleh dan demi seluruh rakyat indonesia.

“Dewan Pers menghargai segenap dukungan yang diberikan oleh Konstituen Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rekan-rekan wartawan, lembaga-lembaga dan seluruh insan pemangku kepentingan yang menjaga kemerdekaan pers yang telah turut serta mendukung dan mengawal berjalannya kasus ini hingga para pelaku dijatuhi putusan bersalah,” kata Agung, Rabu (12/1/2022).

Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan wajib bekerja secara profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, menghormati peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekaligus mendapatkan perlindungan dalam prosesnya. Merupakan kewajiban bersama Dewan Pers, Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan seluruh stakeholders di bidang pers untuk turut serta menjaga kualitas dan memastikan insan pers mendapatkan perlindungan yang layak dari segala tindak kekerasan dan ketidak adilan.

“Dewan Pers berharap korban Nurhadi segera kembali bertugas menjalankan profesi wartawan dan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik,” kata Agung.

Dijetahui, kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 lalu, saat Nurhadi mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin.

“Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi, dikutip dejurnal.com dari tempo.co.id.

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana, Polresta Cirebon Amankan Tujuh Tersangka

Next Post

Islam Lahirkan Generasi Unggul Pembangun Peradaban

Related Posts

Lima Pejabat Ciamis Ikuti PKN II LAN RI, Dorong Inovasi Pelayanan Publik Melalui Proyek Perubahan
deNews

Lima Pejabat Ciamis Ikuti PKN II LAN RI, Dorong Inovasi Pelayanan Publik Melalui Proyek Perubahan

Sabtu, 12 Juli 2025
Polres Garut Gelar Kegiatan Upacara Wellcome and Farewell Kapolres Garut
deNews

Polres Garut Gelar Kegiatan Upacara Wellcome and Farewell Kapolres Garut

Sabtu, 12 Juli 2025
Sinergi Santri dan UMKM Menuju Kemandirian Ekonomi Umat di Muharram Creative Festival 1447 H
deNews

Sinergi Santri dan UMKM Menuju Kemandirian Ekonomi Umat di Muharram Creative Festival 1447 H

Sabtu, 12 Juli 2025
Gema PS Gelar FGD Memperkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial
Legislator

Dede Kusdinar Terima Penghargaan Bupati Garut, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Lewat Inpres Presiden Prabowo

Sabtu, 12 Juli 2025
Sesalkan Pembobolan Uang  Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh
Legislator

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 12 Juli 2025
Ketua DPRD Ciamis Dukung Penuh Inovasi “PASTI MANIS”, Transformasi Pelayanan Adminduk hingga ke Desa
deNews

Ketua DPRD Ciamis Dukung Penuh Inovasi “PASTI MANIS”, Transformasi Pelayanan Adminduk hingga ke Desa

Sabtu, 12 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ema Eti sudah 15 tahun di Cipeuyeum jadi pengelola Pepetek belum pernah mendapat bantuan pemerintah

Dana Bansos Perikanan Dipotong dan Jadi Bancakan, DKPP Cianjur Tidak Peduli?

Senin, 19 Oktober 2020

Hamzah Sayyidussyuhada Terpilih Jadi Ketua KAMMI Garut Kalahkan Lima Calon Lain

Sabtu, 31 Oktober 2020

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025
Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan SOKSI Garut, Sri Ratih, SH

SOKSI Garut : Pemkab Garut Harus Evaluasi Kinerja Penanganan Preventif Perlindungan Terhadap Anak

Jumat, 11 April 2025

Salah Satu e-Warung Penyalur BPNT Desa Cisontrol Rancah, Diduga Fiktip?

Kamis, 23 Juli 2020

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Banyak Dibaca

  • KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Lugas dan Togmol, Ini Sosok Pimpinan Pesantren Fauzan KH. Aceng Abdul Mujib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Lima Pejabat Ciamis Ikuti PKN II LAN RI, Dorong Inovasi Pelayanan Publik Melalui Proyek Perubahan

Lima Pejabat Ciamis Ikuti PKN II LAN RI, Dorong Inovasi Pelayanan Publik Melalui Proyek Perubahan

Sabtu, 12 Juli 2025
Polres Garut Gelar Kegiatan Upacara Wellcome and Farewell Kapolres Garut

Polres Garut Gelar Kegiatan Upacara Wellcome and Farewell Kapolres Garut

Sabtu, 12 Juli 2025
Sinergi Santri dan UMKM Menuju Kemandirian Ekonomi Umat di Muharram Creative Festival 1447 H

Sinergi Santri dan UMKM Menuju Kemandirian Ekonomi Umat di Muharram Creative Festival 1447 H

Sabtu, 12 Juli 2025
Gema PS Gelar FGD Memperkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial

Dede Kusdinar Terima Penghargaan Bupati Garut, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Lewat Inpres Presiden Prabowo

Sabtu, 12 Juli 2025
Sesalkan Pembobolan Uang  Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 12 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page