• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Selama Januari 2022, Polda Jabar Berhasil Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong

bydejurnalcom
Sabtu, 29 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Selama Januari 2022, Polda Jabar Berhasil Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Dit Lantas Polda Jabar terus bergaung. Razia knalpot tak standar di berbagai wilayah Polda Jabar dilaksanakan secara intensif.

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Romin Thaib S.I.K., M.Si mengatakan bahwa berdasarkan Data Rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412. Penertiban mulai dari tanggal 1 sd 28 Januari 2022, terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan.

Menurut Dir Lantas Polda Jabar telah dilakukannya sosialisasi penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh Dit Lantas Polda Jabar dan Jajaran melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo, agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.

BacaJuga :

Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat

Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut

“Sedangkan laporan hasil penindakan knalpot brong selama bulan Januari 2022 diharapkan dapat menjadi bahan analisa evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut.” ujarnya.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peran Media Massa dalam Strategi Pembentukan Citra Politik

Next Post

Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Dukung Penertiban Knalpot Bising

Related Posts

Dalam Rangka Peringati Milad ‘Aisyiyah ke-109, Gubernur Jabar dan Bupati Garut Apresiasi Kontribusi Nyata di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
deNews

Dalam Rangka Peringati Milad ‘Aisyiyah ke-109, Gubernur Jabar dan Bupati Garut Apresiasi Kontribusi Nyata di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 23 Juni 2026
Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan
deNews

Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 23 Juni 2026
Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid
deNews

Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid

Senin, 22 Juni 2026
Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat
deNews

Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat

Senin, 22 Juni 2026
Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat
deNews

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026
Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut
Legislator

Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut

Senin, 22 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

Dinakhodai Dr. Encep Suherman, M. Pd, Pengurus PGRI Kabupaten Garut Masa Bakti XXIII Resmi Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

Ketangkasan Adu Bagong Ilegal di Tertibkan Polres Pangandaran

Minggu, 6 April 2025

Cabup Yena Blusukan Ke Pasar Soreang

Senin, 12 Oktober 2020
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste