• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Selama Januari 2022, Polda Jabar Berhasil Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong

bydejurnalcom
Sabtu, 29 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Selama Januari 2022, Polda Jabar Berhasil Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Brong
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Dit Lantas Polda Jabar terus bergaung. Razia knalpot tak standar di berbagai wilayah Polda Jabar dilaksanakan secara intensif.

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Romin Thaib S.I.K., M.Si mengatakan bahwa berdasarkan Data Rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak 2.412. Penertiban mulai dari tanggal 1 sd 28 Januari 2022, terdapat 814 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan.

Menurut Dir Lantas Polda Jabar telah dilakukannya sosialisasi penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh Dit Lantas Polda Jabar dan Jajaran melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo, agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.

BacaJuga :

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat

Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut

Dampak Mengejutkan Pemadaman Listrik di Ciamis, Ini Kata Pengusaha

“Sedangkan laporan hasil penindakan knalpot brong selama bulan Januari 2022 diharapkan dapat menjadi bahan analisa evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut.” ujarnya.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peran Media Massa dalam Strategi Pembentukan Citra Politik

Next Post

Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Dukung Penertiban Knalpot Bising

Related Posts

Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan
deNews

Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 23 Juni 2026
Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid
deNews

Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid

Senin, 22 Juni 2026
Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat
deNews

Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat

Senin, 22 Juni 2026
Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat
deNews

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026
Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut
Legislator

Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut

Senin, 22 Juni 2026
Dampak Mengejutkan Pemadaman Listrik di Ciamis, Ini Kata Pengusaha
deNews

Dampak Mengejutkan Pemadaman Listrik di Ciamis, Ini Kata Pengusaha

Senin, 22 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

Bravo Komando Peduli Dampak Covid-19 Dengan Berbagi Sembako

Sabtu, 18 April 2020

Bupati Garut Tunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Jadi Plh Sekda

Selasa, 12 Mei 2020

Wakil Ketua DPR RI Didampingi Wabup Sukabumi Tinjau Lokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Jumat, 6 Desember 2024

Disperkim Garut Serius Mengelola Proyek Anggaran Banprov

Sabtu, 6 Oktober 2018

Update Covid -19 Purwakarta : Secara Kumulatif 12 orang PDP MD Dan 18 Orang Positif Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste