• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jajaran Polres Subang dan Sat Narkoba Amankan 14 Orang Pemakai Barang Haram

bydejurnalcom
Senin, 7 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Jajaran Polres Subang dan Sat Narkoba Amankan 14 Orang Pemakai Barang Haram
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dan Satnarkoba Polres Subang sejak bulan Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022, berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ronih bahwa
Mereka terdiri dari 1 TKP di Patok besi, 2 TKP Pabuaran, 1 TKP ciasem,3TKP Pusaka Negara, 1TKP compreng,dan 5 TKP Subang Kota, Senin (7/2/2022).

Lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni,menyampaikan dalam acara jumpa pers di Mapolres Subabg bahwa dari 14 orang tersangka tersebut berinisial WS, YA, RS, TU, FA, TH, AS dan SA.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Dengan Barang bukti sabu seberat 35,58 gr heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk.telah di amankana Satnarkoba

Modus yang di jalankan oleh pelaku dengan cara Transfer, COD, google Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel) dan transaksi langsung.

Terhadap 8 orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disangkakan,Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. dan paling banyak Rp 10 miliar

“Terhadap 1 (satu) orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,1 miliar,” Ungkap AKBP Sumarni

3 orang tersangka Perkara Penjualan Minuman Beralkohol dengan tidak memiliki izin dikenakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diancaman dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50,000.000.

Kepada warga masyarakat Subang, di himbau agar tidak lagi memperjual belikan dan perdagangan peredaran penjualan barang barang yang di larang, minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami tentunya menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Subang untuk tidak lagi melakukan perdagangan peredaran penjualan barang-barang yang dilarang ini baik itu narkotika obat-obatan sediaan farmasi yang dilarang kemudian minuman beralkohol tanpa izin karena efeknya sangat membahayakan bagi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Subang.”tegas Kapolres Subang*Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GOR Makorem 062 Tarumanagara

Next Post

DPMD Garut Gelar Bimtek Sub Kegiatan Fasilitas Tata Wilayah Desa Tahun 2022

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Kamis, 1 Mei 2025

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025

Kontroversi Video Penolakan Bansos, Kades Bako : Sebenarnya Menerima Tapi Dengan Syarat

Selasa, 5 Mei 2020

Grand Riung Resort Sukabumi, Nikmati Sajian Liwet Sambil Melepas Lelah

Sabtu, 11 Januari 2020

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 19 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste