• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Silang Sengketa Lahan Desa Ciburial Meruncing, Belum Ada Titik Temu?

bydejurnalcom
Sabtu, 26 Februari 2022
Reading Time: 3 mins read
Silang Sengketa Lahan Desa Ciburial Meruncing, Belum Ada Titik Temu?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Silang sengketa atas sebidang lahan yang berada di kawasan pabrik PT Changshin Reksa Jaya yang lokasi di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, persoalannya terus bergulir bahkan kian meruncing.

Kendati telah ditempuh serangkaian upaya mediasi, namun belum adanya titik temu kesepakatan antara pihak bersengketa. Bahkan tudingan telah terjadi dugaan tindak penyerobotan lahan mulai dihembuskan.

Sampai pada akhirnya, Komite Hijau dan XTC menggelar audiensi pada Jumat (25/02/2022) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut ysng dipimpin Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.

BacaJuga :

No Content Available

Sebelum audiensi, Ormas XTC dan Komite Hijau mendatangi PT Changshin pada Rabu pagi (23/02/2020). Mereka mengaku sebagai perwakilan dari Pemilik lahan yang terletak di Blok Jati Panyeuseupan, RT. 03, RW 05 dengan luas kurang lebih 2.122 M² dalam area PT Changshin yang jadi objek sengketa.

Dengan mengatasnamakan perwakilan keluarga H. Ujang Rosyid yang lebih akrab dikenal Ujang Biduri, didampingi Khusnul Muamar, yang merupakan Ketua Ormas XTC Kabupaten Garut bersama para anggotanya juga dari Komite Hijau.

Sekretaris Komite Hijau, Zamzam Zainulhaq, menyebut kedatangan pihaknya ke PT Changshin bersama keluarga Ujang Biduri, untuk lakukan klarifikasi dengan managemen PT Changsin.

“Kami meminta klarifikasi dari Manager PT Changshin, kami diterima oleh Pak Sutikno, penjelasannya mengatakan bahwa kesepakatan ruislag yang terjadi atas tanah yang dipersengketakan tersebut, hanya berdasarkan kesepakatan dengan pihak Pemdes Ciburial tanpa menghadirkan para pemilik lahan,” Ucap Zamzam kepada awak media usai bertemu pihak Changshin

Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga H. Ujang, Gangan Khusnul Muamar mengaku merasa dirugikan oleh Pemdes Ciburial yang telah menukar gulingkan tanah milik keluarganya dengan pihak Changshin.

“Pemdes Ciburial dan PT. Changshin diduga telah membuat kesepakatan jahat dengan menukar gulingkan tanah yang jelas-jelas milik keluarga kami, kami miliki bukti kuitansi pembelian lahan itu. Sementara sejauh ini pihak Pemdes yang mengakui tanah tersebut sebagai wp-content/uploads desa, tidak bisa menunjukkannya buktinya,” tandas Gangan.

Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Ciburial, Dhani Wardana, memaparkan kronologis lahan seraya beberkan data atas lahan yang dikantonginya.

“Lahan yang dipersoalkan tersebut saya ketahui merupakan lahan Asset Desa Ciburial yang dibangun infrastruktur / jalan dari program PNPM, letaknya ada di lingkup pabrik PT Changsin, data atas lahan itu ada di Desa,” Paparnya.

Lebih lanjut Dhani menjelaskan bahwa berdasar data dan arsip yang ada di Desa, diketahui bahwa sejak tahun 2014 pihak PT. Changshin telah ajukan permohonan tukar guling / Ruislag lahan tersebut.

“Sepengetahuan saya berdasar data yang ada di Desa pihak PT Changshin sekitar Tahun 2014 telah mengajukan permohonan tukar guling (Ruislag) Lahan tersebut melalui Desa Ciburial, namun belum direspon,” jelasnya.

Ditambahkan Dhani bahwa pada Tahun 2020 saat dirinya telah menjabat sebagai Kades Ciburial, pihak Changsin kembali ajukan permohonan Ruislag.

“Setelah saya menjabat sebagai Kades, sekitar Tahun 2021 lalu, pihak Changsin kembali ajukan permohonan Ruislag, kami coba koordinasi dengan pihak berkompeten untuk lakukan proses sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini belum terjadi tukar guling atas lahan tersebut, masih berproses,” Imbuh Dhani

Sebagai Kades, Dhani juga meminta kepada seluruh lapisan untuk dapat mengerti kewajiban dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.

“Salah satu kewajiban Kades yaitu mempertahankan aset yang telah tercatat kalau tidak di pertahankan justru saya khawatir akan jadi bumerang. Ini kan urusan pemerintah dan desa salah satu bagian terkecil dari pada pemerintahan jadi mohon di bantu jangan sampai jadi tanggung jawab Desa saja,” Ucapnya

Ditegaskan Dhani bahwa dalam persengketaan itu bahkan muncul tudingan, Pemdes Ciburial dan PT Changsin diduga telah lakukan tindakan penyerobotan.

“Jika pihak Desa dituduh telah lakukan penyerobotan atas lahan itu. Kenapa tidak dilaporkan saja ke APH sekalian, kami miliki bukti alas hak atas lahan tersebut, yang Kami anggap cukup dan berkekuatan hukum, semua tindakan saya telah laksanakan sesuai prosedur dengan musyawarah,” Tegas Dhani.

Diakhir wawancaranya, Dhani mengaku pihaknya belum melihat alas hak berupa kwitansi pembelian yang jadi dasar bukti kepemilikan penggugat. Bahkan dirinya merasa aneh atas ditemukannya SPPT lahan yang beredar atas nama sejumlah warga.

“Kabarnya pihak penggugat mengantongi bukti berupa kwitansi pembelian lahan sejauh ini bukti itu kami belum lihat. Justru kami merasa aneh dengan beredarnya SPPT lahan itu atas nama sejumlah warga.Kami curigai ada rekayasa yang mengarah kepada dugaan tindak pemalsuan SPPT, karena pihak Desa tidak pernah memproses dan mencatatnya,” Pungkas Dhani.***TimDj

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciburial
Previous Post

Ketua KPAID : Dunia Pendidikan Kabupaten Sukabumi Rawan Pelecehan Seksual

Next Post

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Patroli Tebing Rawan Longsor di Lembang

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

22 Kecamatan Diterjang Bencana Alam, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 Desember 2024
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

Milangkala Kabupaten Bandung Ke- 384 Pemcam Majalaya Gelar Seni Budaya, Unjuk Kabisa

Kamis, 8 Mei 2025

Polres Purwakarta Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Kamis, 8 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste