• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 9 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Iming-iming menjual minyak goreng dengan harga murah, IR (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.

Pelaku IR yang merupakan warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa personel Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng, menunjukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan.

BacaJuga :

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.

“Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar dan ke Polresta Bandung Polda Jabar sudah mentransfer sejumlah uang 50 juta dengan 100 juta sekian,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Rabu (9/3/2022).

Setelah mendapatkan laporan, bukti – bukti serta identitas pelaku. Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.

“Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming – imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.

“Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah,”kata Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IR dikenakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Peduli Sampah Nasional, Kapolres Bogor Pimpin Kegiatan Gerebeg Runtah Sungai Ciliwung

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Related Posts

Film Yang Berjudul Cahaya Untuk Ibu, Mendapat Apresiasi Dari Bupati Garut ‎
deNews

Film Yang Berjudul Cahaya Untuk Ibu, Mendapat Apresiasi Dari Bupati Garut ‎

Jumat, 5 September 2025
Camat Pacet Asep Susanto Tekankan Peran Strategis KIM sebagai Ujung Tombak Informasi Publik
deNews

Camat Pacet Asep Susanto Tekankan Peran Strategis KIM sebagai Ujung Tombak Informasi Publik

Jumat, 5 September 2025
Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Perpisahan Mahasiswa KKN-Tematik ITG Tahun 2023 di Bayongbong

Kamis, 31 Agustus 2023

Gaduh Penyaluran BPNT, Bupati Ciamis Tegaskan Harus Ada Regulasi Khusus Agar Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2020

Polsek Leles Gelar Kerja Bakti Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025

Bupati Bandung : Pembangunan Penanggulangan Banjir Tertunda Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020

8 PK KNPI di Kabupaten Sukabumi Gelar Konsolidasi Sukseskan Musda

Kamis, 8 Mei 2025

Ketua PP Tarkid : Proyek Pribadi Wakil Bupati Garut Tidak Kantongi IMB?

Kamis, 10 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste