Dejurnal.com, Ciamis – Berbicara tentang pupuk, ada dua hal yaitu pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi, hal itu tertuang dalam press rilis Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis, Senin (21/3/2022).
Dalam rilisnya Sekretaris Dinas Dadan, melalui Kepala Bidang Perdagangan Indra Maulana mengatakan, pupuk non subsidi secara teknis perdagangan mengikuti mekanisme pasar, Sedangkan untuk pupuk bersubsidi ada hal yang perlu disampaikan lebih jauh yaitu:
Jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, ZA, SP-36 dan NPK.
Mekanisme penyaluran pupuk secara garis besar disampaikan sebagai berikut: Produsen (Lini 1) menunjuk distributor, distributor (Lini 2) menunjuk pengecer, dan pengecer (Lini 3) menjual ke petani (Lini 4). Produsen disini adalah PT. Pupuk Indonesia ( PT. Pupuk Kujang, PT. Petro Kimia Gresik dst).
Kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan secara garis besar adalah: Mendapat tembusan Laporan daftar pengecer dari Distributor, tembusan Laporan daftar Distributor dan daftar pengecer di wilayah tanggungjawabnya dari Produsen, tembusan laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh Distributor, tembusan Laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh Distributor.
Tembusan laporan realisasi penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala dari Pengecer.
Mendapatkan laporan dari produsen apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini KP3, laporan dari produsen terkait program khusus pertanian yang menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada petani dan/atau kelompok tani yang mengikuti program dimaksud.
Secara bersama-sama dengan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia ( Persero), Produsen, Distributor dan Pengecer.
Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data yang ada pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis untuk pupuk yaitu:
Produsen tercatat PT. Pupuk Kujang dan PT. Petro Kimia Gresik, untuk distributor tercatat sebanyak 8 distributor dan untuk pengecer tercatat sebanyak 94 pengecer di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal/penyimpangan-penyimpangan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk: Upaya optimal dalam hal pengawasan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk;
Masyarakat juga diharapkan berkontribusi terhadap pengawasan penyaluran dan ketersediaan pupuk;
Para petani diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, membeli pupuk pada pengecer pupuk yang resmi, teliti sebelum membeli pupuk;
Diminta para distributor dan pengecer rutin menyampaikan laporan-laporan stok pupuk dan realisasi pendistribusian dan penjualan pupuk sesuai mekanisme yang ada.***Jepri Tio