Dejurnal.com, Cianjur – Adanya dugaan mafia tanah yang terlibat dalam kasus tanah blok Pangumbahan semakin kuat ketika dilakukan pengecekan ulang di lapangan pada tanah yang diklaim pihak lain. Pasalnya, ada kejanggalan pada titik koordinat yang dicek ulang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Kasus Tanah di Blok Pangumbahan, Eddy Haryanto, SH saat berada di Kp. Cipakis Desa Cidamar Kec. Cidaun Kab. Cianjur, Kamis (24/3/2022).
Menurut Eddy Haryanto, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris setelah melakukan pengecekan ulang di lokasi Bidang tanah yang di klaim oleh pihak lain, berdasarkan keterangannya Tanah Blok Pangumbahan tersebut diduga di kuasai bukan oleh ahli waris.
Hasil analisa kasus yang sedang ditangani, lanjut Eddy, setelah melakukan pengecekan dan pengukuran ulang sesuai kesaksian para saksi juga di perkuat dengan analisa para ahli di bidangnya.
“Hasilnya menyimpulkan bahwa ada kejanggalan titik koordinat di kasus tanah yang sedang saya tangani ini,” tegasnya.
Eddy berkeyakinan ada dugaan mafia tanah dalam kasus tanah blok Pangumbahan.
“Saya minta aparat penegak hukum apabila ada oknum yang terlibat di dalamnya agar segera di penjarakan karena ini terbukti ada permainan oknum serta mafia tanah,” tegasnya.*** (Ark/Ltb)