Dejurnal.com, Cianjur – Program Ketahanan Pangan dan Hewani bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022 di Desa Mekarwangi dalam pelaksanaannya diduga tidak mengindahkan Pepres 104 dan Permendes 2021. Pasalnya, dalam Permendes 2021 pelaksanaan Program Ketahanan pangan dan Hewani sumber dana desa 2022 penerima manfaatnya haruslah Kelompok Tani bukan Perorangan sesuai dengan Program Pemerintah Pusat Dalam rangka Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) tentunya harus melibatkan Orang Banyak Padat Karya Tunai (PKT) sesuai yang termaktub di Permendes 2021.
Penelusuran dejurnal.com di lapangan, tiga orang penerima manfaat program Ketahanan Pangan dan Hewani di Desa Mekarwangi, Ahyar (60) Tahun warga Kp. Babakan Rt. 03/07 mengaku dirinya bukan kelompok.
“Saya perorangan tanpa kelompok Tani Peternak, menerima 4 ekor sapi untuk di gemukan, kata pa Kades sok we urus, urusanya belakangan,” ujarnya.
Senada dengan Ahyar, Enuh (52) tahun warga Kp. Babakan Rw. 08 Desa Mekarwangi menuturkan hal yang sama. “Kades datang kesini, dia ngomongnya begini, saya nitip dua ekor sapi perah kalau sapi ini anakan bagi dua dengan saya,” tuturnya.
Di konfirmasi di tempat terpisah Hasan (45) tahun warga Mekarwangi kebon awi Rt. 02/02 mengaku secara perorangan mendapat titipan 10 ekor Domba dari Kepala Desa.
“Sebelum domba ini datang saya bangun dulu kandangnya secara perorangan, pekerjaan bangun kandang di borongkan Kades 1 juta kepada saya secara perorangan, setelah beres kandang Pa Kades menitipkan 10 ekor domba, kalau ada kontrol jangan ngomong apa-apa biar saya yang ngomong ” tutur Ahyar menirukan omongan Kades
Terkait temuan tersebut Kabid keuangan Dana Desa DPMD Kabupaten Cianjur Budiman saat diminta tanggapan terkait hal itu menjelaskan bahwa Program Ketahanan Pangan dan Hewani besumber dari Dana Desa sebesar 20% dari total Dana Desa.
“Penerima manfaatnya haruslah Kelompok Tani atau Kelompok Tani Ternak tidak boleh perorangan serta pelaksanaanya harus pada karya tunai demi terwujudnya Program Ekonomi Nasional seperti harapan Pemerintah Pusat,” Tegasnya yang dihubungi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan.
Adapun yang dimaksud di kembalikan kepada kewenangan Desa masing-masing dalam program ini, lanjut Budiman, dikembalikan pada kebiasaan Warga Desa, Desa A kebiasaan Warganyanya bertani dan Warga Desa B kebiasaanya Berternak, bantuan ini sifatnya Hibah di peruntukan untuk kelompok Tani.
“Jika penerima manfaatnya perorangan terkesanya jadi bisnis pribadi,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu Anggota BPD Desa Mekarwangi Hendi mengaku tidak di libatkan dalam penyusunan anggaran tersebut. “Berulang kali saya meminta salinan atau photo kopian penyusunan Anggaran Ketahanan Pangan dan Hewani 2022 jawabanya nanti-nanti aja, saya sendiripun jengkel Pa,” tandasnya.
Sekretaris Desa Mekarwangi Didin saat dihubungi melalui telepon menjawab bahwa kalau mau konfirmasi hubungi kades, kalau mau silaturahmi dengan saya bisa,” tuturnya singkat.
Kepala Desa Mekarwangi saat ditemui di kantor desa tak pernah bertemu, sementara saat dikonfirmasi lewat telepon tak menjawab bahkan malah memblokir.***(Rik/Ark)