• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ini Pertimbangan Polisi Harus Padamkan Api saat Aksi Demo Mahasiswa Di Pintu Gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya

bydejurnalcom
Selasa, 12 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Ini Pertimbangan Polisi Harus Padamkan Api saat Aksi Demo Mahasiswa Di Pintu Gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar menjelaskan pertimbangan harus memadamkan api saat aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.

Di samping itu, sesuai Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI No. 159.K/90/MEM/2020 salah satunya bahwa TBBM Pertamina Tasikmalaya termasuk ke dalam Objek Vital Nasional.
“Sudah jelas dalam undang-undang dan keputusan Menteri ESDM, bahwa Depo Pertamina Tasikmalaya ini termasuk salah satu objek vital nasional, sehingga pada pelaksanaan demo yang dilakukan massa aksi tersebut telah melanggar aturan,” kata AKBP Aszhari.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Lebih jauh Aszhari menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemberitahuan aksi demo selambat- lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh pihak kepolisian, inipun pihak masa aksi juga sudah melanggar aturan karena baru menyerahkan surat pemberitahuan aksinya sehari sebelumnya.
Ia juga menuturkan, sesuai Pasal 172 dan 503 KUHP disitu dilarang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum, sehingga pelaksanaan aksi demo SEMATA yang dilakukan juga telah mengganggu ketertiban umum.
“Dengan adanya aksi tersebut masyarakat pengguna jalan dirugikan karena arus lalu lintas menjadi macet sehingga terpaksa harus lebih jauh dialihkan, selain itu aksi tersebut menutup akses keluar masuk mobil tanki pengangukan BBM dan Gas, sehingga pastinya mengganggu distribusi penyalurannya ke masyarakat banyak, khususnya wilayah Priangan Timur,” kata dia.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah meminta dan memerintahkan agar massa aksi memadamkan api sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.

Dalam hal ini massa aksi telah melanggar pasal tersebut karena sudah diingatkan beberapa kali untuk memadamkan api tapi tetap tidak mengindahkan perintah tersebut.

“Itulah pertimbangan kami kenapa harus memadamkan api saat demo di depan pintu gerbang Depo Pertamina, kita menyayangkan ada aksi yang seperti ini, namun kita tetap melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, tandasnya. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Cek Stabilitas Ketersediaan Minyak Goreng

Next Post

Backup Pengamanan Demo 11 April di Jakarta, Polisi Siagakan 263 Personil

Related Posts

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Incar Kursi Ketua KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Seleksi Sejumlah Kader

Rabu, 27 Oktober 2021

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Sabtu, 25 Desember 2021

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Kamis, 17 Februari 2022

Hj. Tiara Putri Julizar, SH Resmi Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung Bertekad Menangkan Pemilu 2029

Minggu, 25 Mei 2025

Pemdes Galumpit Salurkan BLT DD Door to Door Sebrangi Danau

Minggu, 3 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste