• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ini Pertimbangan Polisi Harus Padamkan Api saat Aksi Demo Mahasiswa Di Pintu Gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya

bydejurnalcom
Selasa, 12 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Ini Pertimbangan Polisi Harus Padamkan Api saat Aksi Demo Mahasiswa Di Pintu Gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar menjelaskan pertimbangan harus memadamkan api saat aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.

Di samping itu, sesuai Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI No. 159.K/90/MEM/2020 salah satunya bahwa TBBM Pertamina Tasikmalaya termasuk ke dalam Objek Vital Nasional.
“Sudah jelas dalam undang-undang dan keputusan Menteri ESDM, bahwa Depo Pertamina Tasikmalaya ini termasuk salah satu objek vital nasional, sehingga pada pelaksanaan demo yang dilakukan massa aksi tersebut telah melanggar aturan,” kata AKBP Aszhari.

BacaJuga :

Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana

Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Lebih jauh Aszhari menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemberitahuan aksi demo selambat- lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh pihak kepolisian, inipun pihak masa aksi juga sudah melanggar aturan karena baru menyerahkan surat pemberitahuan aksinya sehari sebelumnya.
Ia juga menuturkan, sesuai Pasal 172 dan 503 KUHP disitu dilarang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum, sehingga pelaksanaan aksi demo SEMATA yang dilakukan juga telah mengganggu ketertiban umum.
“Dengan adanya aksi tersebut masyarakat pengguna jalan dirugikan karena arus lalu lintas menjadi macet sehingga terpaksa harus lebih jauh dialihkan, selain itu aksi tersebut menutup akses keluar masuk mobil tanki pengangukan BBM dan Gas, sehingga pastinya mengganggu distribusi penyalurannya ke masyarakat banyak, khususnya wilayah Priangan Timur,” kata dia.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah meminta dan memerintahkan agar massa aksi memadamkan api sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.

Dalam hal ini massa aksi telah melanggar pasal tersebut karena sudah diingatkan beberapa kali untuk memadamkan api tapi tetap tidak mengindahkan perintah tersebut.

“Itulah pertimbangan kami kenapa harus memadamkan api saat demo di depan pintu gerbang Depo Pertamina, kita menyayangkan ada aksi yang seperti ini, namun kita tetap melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, tandasnya. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Cek Stabilitas Ketersediaan Minyak Goreng

Next Post

Backup Pengamanan Demo 11 April di Jakarta, Polisi Siagakan 263 Personil

Related Posts

Pihak KAI Tegaskan Prioritas Keselamatan Jembatan Cirahong Menyusul Polemik Dugaan Pungli
deNews

Pihak KAI Tegaskan Prioritas Keselamatan Jembatan Cirahong Menyusul Polemik Dugaan Pungli

Senin, 6 April 2026
Pasca tragedi Campaka Bupati Purwakarta Keluarkan SE Perketat   Perizinan Keramaian Hajatan
Nasional

Pasca tragedi Campaka Bupati Purwakarta Keluarkan SE Perketat Perizinan Keramaian Hajatan

Senin, 6 April 2026
Pemkab Ciamis Gelar PKA Mandiri 2026, Cetak ASN Adaptif di Tengah Ketidakpastian
deNews

Pemkab Ciamis Gelar PKA Mandiri 2026, Cetak ASN Adaptif di Tengah Ketidakpastian

Senin, 6 April 2026
Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana
deNews

Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana

Senin, 6 April 2026
Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif
deNews

Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif

Senin, 6 April 2026
Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan  Sekelompok Preman di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Minggu, 5 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025
Foto : Lomba bedug karangtaruna bersam Djarum coklat

Lomba Bedug Karang Taruna di Ciamis Semarakkan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025

Dinsos Garut Salurkan Bantuan Pada Keluarga Terpapar Covid-19, Pemda Pun Harus Pulihkan Nama Baik

Minggu, 13 September 2020

Sat Brimob Polda Kabar Kunjungi Kantor BPBD Kabupaten Garut, Laksanakan Koordinasi Penanganan Bencana

Kamis, 23 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste