• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Yu Mengenal Lebih Dekat Apa itu LPBHNU, Ini Penjelasan Detailnya

bydejurnalcom
Kamis, 14 April 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bisa jadi tak hanya beberapa kalangan dan warga Nahdiyin yang memahami betul tentang Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama atau disingkat LPBHNU sebagaimana diatur dalam satu pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 17 ayat (6) huruf h, yang berbunyi “Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU bertugas melaksanakan Pendampingan, penyuluhan, konsultasi Hukum dan kajian kebijakan hukum.

Bahan presentase itu disampaikan Ketua LPBHNU Propinsi Jawa Barat, H. Mahpudin, SH, MM, MKn saat memberikan penguatan konsolidasi internal Pengurus LPBHNU Jawa Barat di Sekretariat LPBHNU Jabar baru baru ini.

Menurutnya, sebagai bagian dari kepengurusan NU di Jawa Barat, beberapa lembaga lain banyak yang tidak memahami tupoksi antara lembaga dan badan otonom NU. Oleh karena itu, penjelasan terkait persoalan ini penting untuk disampaikan bahwa LPBHNU adalah lembaga bukan badan artinya ia lembaga inbody dalam tubuh NU secara structural baik ditingkat PBNU, PWNU dan PCNU).

BacaJuga :

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

LPBHNU adalah organ pelaksana dari PBNU, PWNU dan atau PCNU. Tidak ada garis komando antara LPBHNU PBNU dengan LPBH PWNU dan atau LPBH PCNU. Maka hubungan antar LPBHNU secara struktural adalah hubungan kordinatif dan supervisi.

“Hasil telaah dan hasil sinergi kolaborasi saya dengan pengurus lembaga lain . Banyak yang tidak paham posisi masing masing, ini yang harus diluruskan,” tuturnya.

Dalam penjelasan tersebut menyebutkan bahwa garis komando dan pertanggungjawaban LPBHNU adalah kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya. Tidak ada pertanggung jawaban LPBH PCNU kepada LPBH PWNU dan atau sebaliknya LPBH PWNU kepada LPBH PBNU.

Mahpudin menegaskan, pengurus LPBHNU diangkat dan ditunjuk oleh pimpinan NU yaitu Rois dan Ketua Tanfidziyah sesuai tingkatannya. Bahkan susunan kepengurusannya bukan berdasarkan pemilihan dalam forum musyawarah, maka konsekwensinya tidak ada daulat anggota atau kedaulatan ada di tangan anggota atau berdasarkan musyawarah anggota.

Adapun perlunya musyawarah anggota adalah sebagai faktor etis dalam berorganisasi. Bukan sebagai kewajiban mutlak yang keputusannya harus berdasarkan rapat / musyawarah anggota. Oleh karenanya maka pertanggung jawaban ketua lembaga/LPBHNU bukan kepada anggota tetapi kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya.

Ia menjelaskan jika kerja Kerja LPBHNU, didasarkan pada apa yang sudah ditentukan dalam AD/ART NU, keputusan keputusan PBNU dan keputusan pengurus NU sesuai tingkatannya dan berdasarkan perintah ketua tanfidziyah.

Oleh karena itu, LPBHNU adalah organ pelaksana atau organ pekerja dari oganisani NU maka konsekwensinya adalah pertanggungjawaban lembaga oleh ketua lembaga kepada ketua tanfidziyah NU dan pengurus lembaga bertanggung jawab kepada ketua lembaga .

Artinya pengurus lembaga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya didasarkan atas arahan, perintah dan dipertangungjawabkan kepada ketua lembaganya.

Mahpudin berharap, keberadaan LPBHNU Jawa Barat yang dinakhodai, mampu menjalankan amanah dalam memberikan advokasi, pendampingan dan penyuluhan hokum kepada seluruh masyarakat Jawa Barat pada umumnya dan khususnya keluarga besar Nahdiyin di Jawa Barat. Sehingga kepercayaan yang selama ini diberikan membawa maslahat bagi semua umat.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Tinjau Langsung Situasi Bakal Jadi Tempat Keramaian

Next Post

Demi Bisa Mudik, Ratusan Warga Cikarang Barat Antri Vaksin

Related Posts

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH

Sekda : Kebijakan Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Garut Terkoreksi Rp 78 Miliar

Senin, 17 Februari 2025

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

Sembilan SKPD Itu Bukan Bayar Zakat Tapi Infaq

Kamis, 22 Maret 2018

Aksi Audiensi HMI Diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini yang Dibahas

Senin, 19 Mei 2025

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Sambut Cikuray Ekspres Beroperasi, Wakil Bupati Garut Ciptakan Lagu “Kereta Api Garut”

Minggu, 20 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste