• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sudah Kadung Kecewa Pada DPRD Garut, Yayasan Tangtudibuana Lakukan Langkah Ini

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Buruknya Manajemen Pelayanan Publik Pemda Kabupaten Garut, disampaikan langsung oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., ” Kabupaten Garut Darurat Pelayanan Publik ” kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ), dalam acara yang di gelar di Aula Setda Pemda Kabupaten Garut, Kamis (19/05/2022).

Pernyataan Bupati Garut tersebut merupakan sebuah fakta realitas yang tidak bisa ditepis atau dipungkiri, bahkan kekecewaan tersebut cukup dirasakan Yayasan Tangtudibuana, atas buruknya manajemen di lingkup kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, hingga akhirnya Yayasan Tangtudibuana telah berkirim surat ke Para Pimpinan Partai Politik, sontak menjadi panik dan mengejutkan semua pihak.

Bahkan informasi yang beredar atas apa yang telah dilakukan Yayasan Tangtudibuana tersebut, telah membuat gusar Unsur Pimpinan dan Para Anggota DPRD Kabupaten Garut, pasalnya dalam surat tersebut mencantumkan nama dan asal Partai Anggota DPRD bernaung.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Namun upaya meredam atas kondisi dan kekecewaan tersebut Pihak DPRD Garut melakukan balasan surat, dan menerima permohonan perihal audensi, sayangnya kekecewaan atas ketidak propesionalan manajemen tersebut dibalas langsung dengan Penundaan Agenda Audensi oleh Yayasan Tangtudibuana, kepada DPRD Kabupaten Garut, terbukti dengan Surat Nomor : 04/TDB/ 2022, tertanggal 19 Mei 2022 di Tandatangani oleh Ketua Yayasan Tangtudibuana.

“Terkait hal penundaan Agenda Audensi tersebut tentu ada alasan mendasar, dan kami telah berkirim surat balasan karena surat penerimaan audensi dijadwalkan (tanggal 20 Mei 2022 ) pasalnya kami baru terima surat tanggal 19 Mei 2022, sehingga bentrok jadwal dengan agenda kami lainnya,” ujar Ebit.

Hal kedua, lanjutnya, pihajnya memandang bahwa Pihak DPRD masih menganggap sebelah mata isu lingkungan hidup, juga terhadap aspirasi masyarakat melalui permohonan audensi.

“Bahkan ini tidak hanya ke lembaga kami saja akan tetapi terhadap pihak lain pun demikian, dan ini diindikasikan lebih mendahulukan kegiatan – kegiatan yang bersifat tidak krusial, dan tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat mendahulukan penyampaian aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan Ebit Mulyana, sehingga kami menyimpulkan Pihak DPRD Garut ini selain menyepelekan aspirasi masyarakat, menyepelekan isu terhadap lingkungan hidup dan juga menunjukan begitu buruknya manajemen pelayanan baik administrasi, komunikasi di DPRD Garut.

“Sikap abai atas aspirasi masyarakat salah satunya permohonan audensi bagi lembaga demokrasi (DPRD) sebagai penjaga konstitusi negara, tidak bisa dianggap sepele, karena merupakan in-konstitusional terhadap perundang undangan yang ada dan ini secara Esensi Tugas DPRD,” tegasnya.

Ketika ditanya langkah selanjutnya Ebit mengatakan, terkait hal itu kami sudah berkirim surat juga kepada Pemprov Jabar. “Karena kami tidak mau dianggap main – main, ini soal lingkungan hidup,” Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Teriakan Warga, AHY Presiden Menggema Saat Sambangi Kota Reyog

Next Post

PKK Desa Sukaluyu Jadi Duta Lomba Tingkat Kabupaten Karawang.

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Fespati Ciamis Raih Piala di Tasik Open Panahan Tradisional 2025, Persiapan Selekda Jabar Menuju Fornas NTB

Minggu, 15 Juni 2025
Plt. Kepala DKP Garut, Yudi Hernawan

Dibalik Bencana Termasuk Banjir Bandang, Ini Peran DKP Garut

Rabu, 8 Desember 2021

KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

Selasa, 15 Juli 2025

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025

Buru Pembuat Macet dan Pemeras Warga, Puluhan Preman Digaruk Polres Garut

Rabu, 14 Juni 2023

Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam

Jumat, 12 Mei 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste