• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kewenangan Satpol PP Tindak Pelaku Miras Tak Sesuai Aturan, Ir. H. Kawaludin, MM Imbau Warga Jauhi Khamer

bydejurnalcom
Senin, 30 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), yang disebut juga khamer.

“Yang namanya khomer adalah satu jenis minuman yang biasanya menjadi awal seseorang berbuat tindak kejahatan. Yang asalnya baik, kalau mencicipi minuman sampai mabuk dia akan kehilangan akal, kehilangan kewarasannya, kehilanngan kenormalannya maka sifat-sifat negatif tidak akan terkendali. Bisa terjadi pemerkosaan, pencurian, bahkan sampai bisa terjadi pembunuhan. Maka mari kita jaga bersama warga masyaralat Kabupaten Bandung, jangan sampai terpapar oleh minuman keras dan beralkohol,” kata Kawaludin di Markas Komando (Mako) Satpol PP di Komplek Pendan Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (30/5/2022).

Setiap kali razia miras, atau minol yang dilakukan Satuan Satpol PP Kabupaten Bandung, selalu berhasil menyita ribuan botol miras. Menurut Kawaludin razia pihaknya yang bekerja sama dengan pihak kepolisian minimal dilakukqn 3 kali dalam setahun. Salah Satu indiktor keberhasilan razia atau oprasi yakni jumlah yang didapatkan.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Keberhasilan dari razia itu dari jumlah barang sitaan miras yang didapatkan. Tapi kalau untuk pencegahan keberhasilannya dari jumlah berkurang, ” katanya.

Operasi Sat Pol PP tersebut salah satu wujud pengawalan Pol PP terhadap Perda Kabupaten Bandung tentang larangan peredaran miras. Kawaludin mengatakan, sudah banyak oprasi yang pihaknya lakukan. Dari hasil oprasi tersebut ada yang dimusnahkan di Kapolresta, di Satpol PP, dan ada juga yang dimusnahkan di Kejaksaan.

Kawaludin menambahkan, operasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, dan tidak dijadwakan. “Karena, kalau posisi oprasi inteljen terjadinya kasus itu kan tidak bisa diplening. Kapan harus ada kejadian, kapan harus ada pelaporan, kan tidak bisa. Jadi razia itu dilakukan sumber datanya yang pertama dari hasil penyelidikan dan yang kedua dari laporan masyarakat. Setiap laporan kita tindak lanjuti, ” terangnya.

Intinya, menurut Kawaludin Satpol PP sangat konsisten apa bila ada pelaporan terkait dengan dugaan peredaran, penyalahgunaan miras maupun minol.

Kawal menambahkan, pelaku pengedar miras sangsinya tipiring (tindak pidana ringan). “Jadi kalau seorang melakukan satu pelanggaran peredaran miras dan minol, tentu miras dan minolnya kita sita, kemudian pelakunya dilakukan sidang tipiring, ” imbuhnya.

Di setiap ada ekspos pemusnahan hasil oprasi miras direspon masyarakat dengan berbagai reaksi. Ada yang memuji dan ada juga yang nyinyir, kenapa tidak ditumpas pabriknya? Menyikapi hal ini Kawaludin menjelaskan, Satpol PP tidak masuk ranah pabrik atau penjualan yang ada aturannya.

Di Kabupaten Bandung menurut Kawaludin tidak ada pabrik minol. “Kalau posisi pabrik ada aturan mainnya. Ranah Pol PP tidak masuk ke sana. Pol PP hanya menindak yang tidak sesuai dengan aturan, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, ” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang -undangan Daerah Oki Suyatno, S. Si, M.AP membeberkan, hasil razia minol dan obat-obatan daftar G tahun 2021-2022 di 27 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung , berhasil disita 8.563 botol, 4.867 liter tuak, dan 16.986 butir obat daftar G.

Berdasarkan data, kata Oki, yang paling banyak disita minol di Kecamatan Cangkuang sejumlah 3.464 botol dari 1 titik, hasil operasi 18 Desember 2021. Peringkat 2 Kecamatan Majalaya 1.100 botol miras dari 4 titik hasil oprasi 4 Juni 2021. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Kapolres Karawang Serius dan Sigap Respon Video Viral Terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Next Post

Wabup Garut Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Madrasah Al Jihad Di Pangatikan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Jumat, 19 September 2025

Ini Akhir Cerita Dadang Buaya Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Minggu, 30 Mei 2021

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal : Hanya Kabupaten Bandung yang Berani Anggarkan Rp109 M untuk Guru Ngaji

Minggu, 16 Maret 2025
Foto : Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Tyara Plaza,Selasa (19/11/2024)

Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

Selasa, 19 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste