• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinas PUTR Bandung Ancam Bongkar Bangunan Langgar Tata Ruang

bydejurnalcom
Rabu, 13 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
Dinas PUTR Bandung Ancam Bongkar Bangunan Langgar Tata Ruang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)Kabupaten Bandung melakukan tindakan tegas terhadap lahan dan bangunan yang diindikasikan melanggar tata ruang.

Salah satunya lahan dan bangunan yang berada di Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung di mana di atas lahan tersebut dibangun kavling perumahan.

Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Dudih Yuliandri menyatakan, bangunan kavling perumahan tesebut itu berdiri di atas zona hijau, sesuai yang diatur dalam Perda No 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2016 -2036.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

“Karena melanggar zona hijau tata ruang, kami lakukan pemanggilan kepada pemilik lahan, juga sekaligus pemilik bangunannya untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Dudih kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

Selain sudah berdiri kavling perumahan, di lahan tersebut juga sudah ada kegiatan pematangan lahan untuk dijual secara kavling.

Dudih menandaskan, tindakan ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan DPUTR Bidang Bangunan Gedung.

Jika pembangunan terus dilakukan setelah diberi peringatan, jelas Duduih, maka sanksi akan diberikan kepada pemilik lahan dan bangunan, hingga sanksi terberat berupa pembongkaran bangunan.

“Kita akan lakukan penertiban hingga pembongkaran bangunannya. Ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera juga buat pengembang yang lain, agar jangan sampai dalam melaksanakan pembangunan gedung dan bangunan tidak sampai melanggar aturan tata ruang,” tegas Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Telah Mengamankan Pelaku Pengeroyokoan Di Cipedes Tengah 

Next Post

Sering Macet, Jalan Soreang – Banjaran Diperlebar

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Foto : Dishub Ciamis memulai pembongkaran posko bantuan mudik Senin 07/04/2025)

Posko Bantuan Mudik 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup

Selasa, 8 April 2025

Kecamatan Margahayu Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Ini Kata M Ishaq

Rabu, 7 Oktober 2020
Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025

Jabat Direktur Operasional, Dadi Wardiman Siap Tingkatkan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja

Selasa, 22 Juli 2025

Pilkada Bandung 2020, Jatman Dukung Pasangan NU

Selasa, 15 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste