• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri

bydejurnalcom
Kamis, 14 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

BacaJuga :

Tingkatkan Pelayanan Publik Ramah Lingkungan, DPRKPLH Hadirkan 7 Unit Armada Motor Listrik Pengangkut Sampah

534 Warga Desa Cangkuang Wetan Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras 5 Kg, Warga : Inginnya Perbaikan Jalan Agar Tidak Banjir

Kecamatan Kutawaringin Raih Penghargaan SAKIP Award 2025

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Gotong Royong Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan

Next Post

Kepala UPTD Pasar Cipanas Ajak Kaum Milenial Mengenali Pasar Rakyat Lebih Dekat

Related Posts

Resbob Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Kelompok Viking
deNews

Resbob Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Kelompok Viking

Rabu, 17 Desember 2025
PerumDAM Tirta Galuh Ciamis Lakukan Interkoneksi Pipa, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan Distribusi Air
deNews

PerumDAM Tirta Galuh Ciamis Lakukan Interkoneksi Pipa, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan Distribusi Air

Rabu, 17 Desember 2025
Mengasah Kreativitas Siswa Diikuti 6.000 Peserta Jambore Literasi SD 2025 Digelar di Pangalengan
deNews

Mengasah Kreativitas Siswa Diikuti 6.000 Peserta Jambore Literasi SD 2025 Digelar di Pangalengan

Rabu, 17 Desember 2025
Tingkatkan Pelayanan Publik Ramah Lingkungan, DPRKPLH Hadirkan 7 Unit Armada Motor Listrik Pengangkut Sampah
deNews

Tingkatkan Pelayanan Publik Ramah Lingkungan, DPRKPLH Hadirkan 7 Unit Armada Motor Listrik Pengangkut Sampah

Rabu, 17 Desember 2025
534 Warga Desa Cangkuang Wetan Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras 5 Kg, Warga : Inginnya Perbaikan Jalan Agar Tidak Banjir
deNews

534 Warga Desa Cangkuang Wetan Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras 5 Kg, Warga : Inginnya Perbaikan Jalan Agar Tidak Banjir

Rabu, 17 Desember 2025
Kecamatan Kutawaringin Raih Penghargaan SAKIP Award 2025
deNews

Kecamatan Kutawaringin Raih Penghargaan SAKIP Award 2025

Selasa, 16 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Sinergi Dengan Media, Yayasan As-Syifa Gelar Temu Wicara Bareng Awak Media Subang

Sabtu, 22 Maret 2025
Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Kamis, 1 Mei 2025

Kapolres Garut Bersama Bhayangkari Giat Sosial Bagikan Tajil

Rabu, 28 April 2021

Dadang M Naser : Melalui HUT Golkar Evaluasi Kekurangan dan Kelebihan

Kamis, 22 Oktober 2020

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020
Foto : kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna

Dishub Ciamis Antisipasi Kemaceten Pemudik Di H-3 Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste