Dejurnal.com, Karawang – Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat sakral bagi seluruh Rakyat Indonesia, karena bangsa Indonesia merdeka di bulan Agustus tepatnya tanggal 17 Agustus sehingga seluruh dinas dan instansi serta kantor pemerintah wajib memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Namun dalam bulan kemerdekaan Republik Indonesia ada dua kantor yang masih abai sehingga tidak patuh akan surat edaran Mensegneg No B-620/M /S/TU..00.04/07/2022 tentang himbauan penyampaian tema logo dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT 77 Kemerdekaan RI tahun 2022 serta UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan serta pasal 7 ayat 3 UU No 24 tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara Indonesia merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.
Selain mengibarkan bendera merah putih Mensesneg juga menghimbau masyarakat untuk memasang dekorasi umbul umbul, poster spanduk, baliho dan hiasan lain mulai tanggal 27 Juli hingga 31 Agustus.
Untuk itu Mensegneg di awal memasuki bulan Agustus telah memberikan himbauan kepada seluruh kantor pemerintah, masyarakat Indonesia khususnya himbauan kepada tiap instansi pemerintah agar memasang bendera Merah Putih selama bulan agustus mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Namun faktanya kantor Pemkab dan Kantor Kajari Karawang hingga Kamis tanggal 4 Agustus 2022 tidak memasang bendera merah putih di tiang lapang utama yang setiap harinya digunakan upacara.
“Hal ini merupakan keteledoran atau pembangkangan terhadap bangsa, buktinya Kantor Pemkab dan Kajari Karawang tidak terpasang bendera merah putih,” kata Ketua Karawang Monitoring Group Imron Rosadi S.Ag Kamis petang (4/8/2022).
Menurut Imron, Pemasangan dan Pengibaran bendera merah putih sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Serta SE (Surat Edaran) yang di keluarkan Mensesneg menghimbau agar masyarakat untuk mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.
“Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.” ungkapnya.
Dikatakannya, pengibaran dan pemasangan bendera bukan hanya dilakukan kantor intansi dan pemerintah, namun masyarakatpun biasanya berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan Indonesia.
Namun untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang yang menurunkan atau tidak memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus selama satu bulan penuh Bendera Merah Putih harus terus berkibar dengan gagah di depan Kantor Pemerintahan.
Karena ketaaatan dan kepatuhan pemerintah Daerah diwajibkan dalam turut serta memeriahkan dan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih siang malam sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Para Pahlawan kemerdekaan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami minta agar pejabat Pemkab dan para Kasi di Kejari Karawang disangsi bila perlu dijemur di lapangan agar mereka tahu kemerdekaan itu diraih dengan darah dan keringat para pendahulu dan para pahlawan,” pungkas Imron.
Hingga berita ini dilansir pihak yang berkompeten di Pemkab dan Kajari Karawang belum dapat ditemui.***GD/RF