• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Masuk Agustus, Kantor Pemkab dan Kajari Karawang Belum Pasang Bendera Merah Putih Di Tiang Utama

bydejurnalcom
Kamis, 4 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Gedung Singaperbangsa yang tidak dipasang bendera merah putih padahal sudah masuk bulan Agustus, (Foto diambil Kamis (4/8/2022) pukul 17.00 WIB)

Gedung Singaperbangsa yang tidak dipasang bendera merah putih padahal sudah masuk bulan Agustus, (Foto diambil Kamis (4/8/2022) pukul 17.00 WIB)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat sakral bagi seluruh Rakyat Indonesia, karena bangsa Indonesia merdeka di bulan Agustus tepatnya tanggal 17 Agustus sehingga seluruh dinas dan instansi serta kantor pemerintah wajib memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Namun dalam bulan kemerdekaan Republik Indonesia ada dua kantor yang masih abai sehingga tidak patuh akan surat edaran Mensegneg No B-620/M /S/TU..00.04/07/2022 tentang himbauan penyampaian tema logo dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT 77 Kemerdekaan RI tahun 2022 serta UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan serta pasal 7 ayat 3 UU No 24 tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara Indonesia merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.

Selain mengibarkan bendera merah putih Mensesneg juga menghimbau masyarakat untuk memasang dekorasi umbul umbul, poster spanduk, baliho dan hiasan lain mulai tanggal 27 Juli hingga 31 Agustus.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Untuk itu Mensegneg di awal memasuki bulan Agustus telah memberikan himbauan kepada seluruh kantor pemerintah, masyarakat Indonesia khususnya himbauan kepada tiap instansi pemerintah agar memasang bendera Merah Putih selama bulan agustus mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Namun faktanya kantor Pemkab dan Kantor Kajari Karawang hingga Kamis tanggal 4 Agustus 2022 tidak memasang bendera merah putih di tiang lapang utama yang setiap harinya digunakan upacara.

“Hal ini merupakan keteledoran atau pembangkangan terhadap bangsa, buktinya Kantor Pemkab dan Kajari Karawang tidak terpasang bendera merah putih,” kata Ketua Karawang Monitoring Group Imron Rosadi S.Ag Kamis petang (4/8/2022).

Menurut Imron, Pemasangan dan Pengibaran bendera merah putih sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Serta SE (Surat Edaran) yang di keluarkan Mensesneg menghimbau agar masyarakat untuk mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.

“Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.” ungkapnya.

Dikatakannya, pengibaran dan pemasangan bendera bukan hanya dilakukan kantor intansi dan pemerintah, namun masyarakatpun biasanya berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan Indonesia.

Namun untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang yang menurunkan atau tidak memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus selama satu bulan penuh Bendera Merah Putih harus terus berkibar dengan gagah di depan Kantor Pemerintahan.

Karena ketaaatan dan kepatuhan pemerintah Daerah diwajibkan dalam turut serta memeriahkan dan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih siang malam sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Para Pahlawan kemerdekaan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami minta agar pejabat Pemkab dan para Kasi di Kejari Karawang disangsi bila perlu dijemur di lapangan agar mereka tahu kemerdekaan itu diraih dengan darah dan keringat para pendahulu dan para pahlawan,” pungkas Imron.

Hingga berita ini dilansir pihak yang berkompeten di Pemkab dan Kajari Karawang belum dapat ditemui.***GD/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Kunjungi Dan Berikan Bantuan Untuk Balita Yang Alami Kurang Gizi Di Pamanukan

Next Post

Bupati Garut : Diperlukan Langkah Preventif Hadapi Penyalahgunaan Narkoba

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

Pelepasan Siswa & Siswi Kelas IX TA 2024/2025 SMP Tunas Pembangunan Ciparay Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Juni 2025

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste