• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Lahan Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 19 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Polemik sengketa tanah berlokasi di jalan koperasi yang di tempati Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di gugat oleh H. Rizky ke Pengadilan Negeri Ciamis hal itu tertuang dalam gugatan nomor 19 di Pengadilan negeri Ciamis, Selasa (16/08/2022).

Menurut Kepala Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan wilayah 7 kabupaten ciamis Ucu Saepudin, membenarkan bahwa kita di panggil oleh pengadilan Negeri Ciamis dalam sengeketa lahan yang di tempati.

Terjadinya proses pemanggilan, Awalnya saya tidak tau, karena H. Rizky tidak pernah cerita sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli dengannya, karena Kita mengontrak lahan sampainya terjadi kesepakatan jual beli itu langsung dengan hak waris Ibu Teti dan anak – anaknya di bulan April 2021.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Kita membeli lahan itu pengajuan ke BPKD provinsi Jawa Barat, itu disetujui dan di anggarkan, sehingga ada team aprisal untuk menentukan harga.

“Kita pun langsung proses pelepasan hak milik, dan proses balik nama oleh Notaris dari Bandung,” ujarnya.

Sebetulnya kami tidak ada masalah dengan H. Rizki, karena saya melakukan transaksi dengan Ibu Teti bukan dengan H. Rizki. jika memang ada permasalahan itu antara penjual dengan H. Rizki, karena kita dengan pihak penjual sudah ada kesepakatan jika terjadi sesuatu dikemudian hari maka pihak penjual yang bertanggung jawab.

Menurut H. Rizky bahwa dirinya menggugat tanah tersebut bukan tanpa sebab karena dirinya sudah memberikan tanda jadi sewaktu almarhum H. Agus masih ada sebesar Rp 317.000.000 dengan kesepakatan harga Rp 1,4 M. “di saksikan oleh Heri dan itu bisa di buktikan dengan beberapa alat bukti,” ujar nya.

Kronologis sebelum H. Rizky menggugat para tergugat, H. Agus sebagai pemilik menawarkan sebidang tanah, dengan kesepakatan harga Rp 1,4 Milyar, kita membayar bidang tanah tersebut kepada H. Agus secara berangsur, namun tidak ada kesepakatan tertulis hanya di saksikan oleh Heri, ucapnya.

Selang beberapa waktu rumah dan lahan milik H. Agus akan di kontrak oleh Dinas Kehutanan Provinsi jawa Barat, perwakilan pun datang ke rumah, saya pun bercerita tentang tanah tersebut mulai dari pemilik, hak waris, terjadinya kesepakatan tanda jadi yang masuk kepada H. Agus dan saya memberikan no telepon hak waris kepadanya.

Awal saya menggugat ketika ada somasi dari hak waris H. Agus yaitu Teti sampai 3 kali somasi, dan yang ketiga di layangkan oleh Dinas Kehutanan, semua somasi pun saya balas karena kita melihat ada yg lebih berhak mensomasi yaitu Ai istri yang kedua dari H. Agus dan keluar surat cerai dari pengadilan, sedangkan Teti sebagai istri pertama sudah cerai dan sudah di berikan hak waris sebelum H. Agus meninggal dan akta cerai hak warisnya hanya keluar dari kelurahan,” jelasnya.

Menurut isi dari somasi bahwa lahan tersebut sudah di beli oleh BPKD Provinsi, lah ko bisa ? “Setau saya pemerintah tidak akan gegabah membeli Tanah apalagi status sengketa,” imbuhnya.

Selain dari pada isi somasi, ada perwakilan dari Dinas Kehutanan datang ke rumah untuk meminta tanda tangan persetujuan perbatasan lahan tanah, jelas tidak akan saya menandatangani karena saya belum menerima kejelasan dari Ibu Teti.

Jadi ketika Dinas Kehutanan memasang plang kepemilikan lahan dasar nya dari mana sedangkan ini masih dalam sengketa.

“Saya berharap Dinas Kehutanan menghargai hukum yang sedang berjalan, karena dengan di pasangnya plang tersebut akan menimbulkan opini baru,” tukasnya.

Di hubungi lewat saluran seluler pihak ATR/BPN Ciamis membenarkan adanya proses balik nama untuk lokasi tersebut, namun kami belum bisa memproses karena ada beberapa persyaratan yang belum, seperti tanda tangan persetujuan batas tanah ke beberapa pemilik lahan tanah yang bersampingan dengan lokasi tersebut,” singkatnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran c

Next Post

Asep Zaenal Mahmud : Memaknai Kemerdekaan Menjadikan Diri Kita Terbaik

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Beri Kenyamanan Pemudik, 400 Titik PJU Dipasang di Jalur Mudik Garut

Minggu, 23 Maret 2025

Camat Pacet Tidak Memegang RAB Pisew 2020, Bagaimana Dengan Monevnya ?

Jumat, 2 Oktober 2020

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi Purwakarta Tahun 2021

Kamis, 22 Juli 2021

Viral Pelukan Guru Besar IPDN, Bupati Herdiat Angkat Suara, Sindangrasa Buktikan Inovasi di Tengah Keterbatasan

Kamis, 4 Desember 2025

DPRD Ciamis Raker Bersama Pertamina Terkait Penggalian Pipa

Kamis, 1 Oktober 2020

Camat Warung Kiara Bagi-Bagi Nasi Bungkus

Kamis, 4 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste