• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket

bydejurnalcom
Jumat, 16 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi  Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Tiga pelaku jaringan bobol minimarket hanya tertunduk malu. Dengan tangan terikat, ketiga pelaku dihadirkan dalam Konferensi Pers keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar dalam menangkap pelaku kejahatan. Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Barang bukti dari kejahatan pelaku seperti linggis, bongkahan bangunan, palu, dan motor Honda Vario juga dijejer di depan kantor Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar, Jumat (16/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jabar Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol minimarket.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi

Pelajar 16 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Pamipiran Ciamis, Diduga Tak Bisa Berenang

Kecewa Diabaikan Pemdes Handapherang, Warga Cikatomas Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

“Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022,” kata Kompol Anton.

Peristiwa tersebut diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30, saat hendak buka tokoh. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik. Petugas langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolresta Cirebon Polda Jabar sehingga berhasil membekuk tiga pelaku jaringan bobol minimarket.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta. Selama 6 bulan melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengantongi identitas tersangkanya. Polisi langsung bergerak. Tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masih dalam pencarian orang (DPO) kami,” tandasnya.

Ketiga pelaku kemudian diglandang ke Mako Polsek Gegesik Polresta Cirebon Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengakuannya, aksi pelaku sudah direncanakan dengan membawa palu dan juga linggis. Mereka datang ke lokasi kejadian. Kemudian menggunakan palu dan linggis untuk membobol belakang minimarket. Mereka merusak bagian loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.

“Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang,” katanya.

Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengatar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuru merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku. “Saya baru kali ini pak. Cctv sudah dibuang oleh saya, disuru oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BSMSS Kodim 0604/Karawang Tahun 2022 Resmi dibuka Bupati Karawang

Next Post

LSM Penjara Garut Laporkan Dugaan SMK Tak Berijin Namun Terima Siswa ke Disdik Jabar

Related Posts

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa
deNews

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026
deNews

Tingkatkan SDM serta Perluas Peluang Kerja Global, LPK ASRA Resmi Diluncurkan di Ciamis

Senin, 12 Januari 2026
Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi
deNews

Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026
Pelajar 16 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Pamipiran Ciamis, Diduga Tak Bisa Berenang
deNews

Pelajar 16 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Pamipiran Ciamis, Diduga Tak Bisa Berenang

Senin, 12 Januari 2026
Kecewa Diabaikan Pemdes Handapherang, Warga Cikatomas Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
deNews

Kecewa Diabaikan Pemdes Handapherang, Warga Cikatomas Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Dugaan Pemotongan Dana Pisew Cianjur Oleh Siapa? Pengurus BKAD : Tak Disebut Juga Sudah Pada Tahu

Kamis, 17 September 2020

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

Polres Subang Tangkap Pelaku Curas Di Mini Market

Rabu, 30 September 2020

Yayasan Attamam : Mempertahankan Eksistensi Syiar Islam Dalam Hiruk Pikuk Wisata Cipanas Garut

Minggu, 20 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste