• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ngeri! Pejabat Aniaya Jurnalis Karawang, Ngaku Dipaksa Minum Air Kencing

bydejurnalcom
Selasa, 20 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Dua orang jurnalis Karawang yang diduga jadi korban penganiayaan pejabat.

Dua orang jurnalis Karawang yang diduga jadi korban penganiayaan pejabat.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Aksi selayaknya orang tak berpendidikan kembali dipertontonkan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan salahsatunya Pejabat Setingkat Kepala Dinas. Diduga Oknum Pejabat tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Kabupaten Karawang.

Atas ramainya pemberitaan terkait kejadian ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Oknum ASN karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH..

BacaJuga :

Kepergian Sang Ulama Panutan : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya KH. Sirojul Munir

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : Kasus PT BDS Harus Disikapi Secara Objektif dan Bijak

Tangis di Tengah Malam : Harapan Baru untuk Emak Acih dan Anaknya yang Disabilitas Pasca Kebakaran

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia, kami mengutuk keras tindakan para oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khusus pasal 4 ayat 3,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Dijelaskan Icang, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat Perlindungan Hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai ASN seharusnya oknum itu paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis,” jelas Icang yang juga berprofesi sebagai Pengacara.

Dikatakan Icang, tindakan yang dilakukan para Oknum ASN di Kabupaten Karawang tersebut juga melanggar Pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Terlebih, para Oknum ASN melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tindak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum ASN tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalis tersebut untuk meminum air kencing,” paparnya.

Atas peristiwa tersebut, Icang meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja para Oknum PNS tersebut yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan Politikus maupun Pejabat dan lainnya, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, untuk mempidanakan para pelaku yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di daerah,” tegasnya.

Disampaikan Icang, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis tersebut.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut, karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Icang mendesak, agar Pihak Kepolisan segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan dan media pun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.

“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke Organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakah wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya. **gd/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sampaikan Edukasi, Bhabinkamtibmas Kertawinangun Polsek Kedawung Polres Ciko himbau warga binaan

Next Post

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Related Posts

Strategi “Pawang Hati Bucin” Jadi Sorotan di Pilot Program Pusaka Sakinah Kemenag Ciamis
deNews

Strategi “Pawang Hati Bucin” Jadi Sorotan di Pilot Program Pusaka Sakinah Kemenag Ciamis

Jumat, 1 Agustus 2025
Menyalakan Kembali Api Perjuangan : Kiprah DHP 45 dalam Menjaga Warisan Kemerdekaan
deNews

Menyalakan Kembali Api Perjuangan : Kiprah DHP 45 dalam Menjaga Warisan Kemerdekaan

Kamis, 31 Juli 2025
Dinkes Ciamis Mulai Imunisasi Anak Sekolah Agustus 2025, Sasar Kelas 1, 5, dan 9 Serta Anak Nonformal
deNews

Dinkes Ciamis Mulai Imunisasi Anak Sekolah Agustus 2025, Sasar Kelas 1, 5, dan 9 Serta Anak Nonformal

Kamis, 31 Juli 2025
Kepergian Sang Ulama Panutan : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya KH. Sirojul Munir
dePolitik

Kepergian Sang Ulama Panutan : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya KH. Sirojul Munir

Kamis, 31 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bandung : Kasus PT BDS Harus Disikapi Secara Objektif dan Bijak
Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : Kasus PT BDS Harus Disikapi Secara Objektif dan Bijak

Kamis, 31 Juli 2025
Tangis di Tengah Malam : Harapan Baru untuk Emak Acih dan Anaknya yang Disabilitas Pasca Kebakaran
deHumaniti

Tangis di Tengah Malam : Harapan Baru untuk Emak Acih dan Anaknya yang Disabilitas Pasca Kebakaran

Kamis, 31 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Calon Paskibraka Asal Garut Lolos ke Tingkat Nasional

Rabu, 14 April 2021

Onggokan Sampah di JPO Al-Fathu Buat Tak Nyaman Pemandangan

Minggu, 27 April 2025

Hamzah Sayyidussyuhada Terpilih Jadi Ketua KAMMI Garut Kalahkan Lima Calon Lain

Sabtu, 31 Oktober 2020

PGRI Ciamis Lakukan Pengumpulan Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

Sitorus : Nurdin Yana “The God Father”, Pantas Jadi Sekda Garut

Minggu, 31 Januari 2021

MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner

Sabtu, 26 Juli 2025

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Strategi “Pawang Hati Bucin” Jadi Sorotan di Pilot Program Pusaka Sakinah Kemenag Ciamis

Strategi “Pawang Hati Bucin” Jadi Sorotan di Pilot Program Pusaka Sakinah Kemenag Ciamis

Jumat, 1 Agustus 2025
Menyalakan Kembali Api Perjuangan : Kiprah DHP 45 dalam Menjaga Warisan Kemerdekaan

Menyalakan Kembali Api Perjuangan : Kiprah DHP 45 dalam Menjaga Warisan Kemerdekaan

Kamis, 31 Juli 2025
Dinkes Ciamis Mulai Imunisasi Anak Sekolah Agustus 2025, Sasar Kelas 1, 5, dan 9 Serta Anak Nonformal

Dinkes Ciamis Mulai Imunisasi Anak Sekolah Agustus 2025, Sasar Kelas 1, 5, dan 9 Serta Anak Nonformal

Kamis, 31 Juli 2025
Kepergian Sang Ulama Panutan : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya KH. Sirojul Munir

Kepergian Sang Ulama Panutan : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya KH. Sirojul Munir

Kamis, 31 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bandung : Kasus PT BDS Harus Disikapi Secara Objektif dan Bijak

Ketua DPRD Kabupaten Bandung : Kasus PT BDS Harus Disikapi Secara Objektif dan Bijak

Kamis, 31 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste