Dejurnal.com, Garut – Beberapa perwakilan Komite SMK dan SMA Negeri di Kabupaten Garut mengadakan pertemuan di Aula KCD Pendidikan Jabar XI, guna menginisiasi penguatan peranan Komite pasca terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.
Beberapa perwakilan komite tersebut diantarany Ihin Solihin SMKN 12 Garut,
Dedi Kurniawan SMKN 2 Garut,
Haryono SMAN 11 Garut,
Iwan Albantani SMAN 11 Garut,
Tegep Sujana SMAN 11 Garut dan
Galih F Qurbani SMAN 1 Garut.
“Kita perlu menyamakan persepsi terhadap seluruh komite yang ada di Kabupaten Garut,” tandas Haryono selaku perwakilan dari Komite di SMA Negeri 11 Garut, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, peran komite semakin diperjelas di Pergub 44/2022, namun resikonya juga sudah sangat jelas. “Komite sekolah ikut melegitimasi RKAS bersama kepala sekolah dengan diketahui Kepala KCD,” ujarnya.
Tentunya, lanjut Haryono, dibutuhkan juga legal standing terhadap peranan komite ini agar bisa menjalankan tupoksinya secara baik dan benar. “Jika persepsi seluruh komite sudah sama, tentunya ini bisa penguatan untuk mampu membantu mendongkrak IPM,” tandasnya.
Perwakilan Komite SMA Negeri 1 Garut, Galih F Qurbani menandaskan bahwa sudah saatnya pomeo komite menjadi tukang stempel kepala sekolah harus segera dihilangkan. “Peranan komite sekarang ini sangat strategis dalam menentukan sekolah mencapai rencana strategis,” ujarnya.
Dalam pandangan Galih, komite menjadi peranan penting di sekolah terutama dari sisi mengetahui transparansi anggaran sehingga tidak terjebak kepada kolektifitas dana dari masyarakat yang tak jelas juntrungannya.
“Sudah saatnya komite berlaku pro aktif untuk mengetahui seluruh rangkaian kegiatan dan anggaran sekolah sehingga mampu untuk menentukan langkah dalam menutupi kekurangan dana yang dialami sekolah secara legitimasi. “Jangan sampai komite ini dijadikan bemper untuk melakukan pungutan, namun tidak tahu untuk apa peruntukan dananya,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ihin Solihin selaku perwakilan komite SMK Negeri 12 bersama yang lainnya bersepakat untuk menginisiasi dibentuknya Forum Komite sebagai penguatan kapasitas. “Hal ini juga untuk lebih mempermudah sosialisasi tentang tugas dan pokok komite secara regulasi,” ujarnya.
Hal itu diamini oleh Dedi Kurniawan dan Iwan Albantani yang menyatakan bahwa tugas komite sekarang berat dan diambang bahaya jika tak memahami aturan dan serampangan dalam mengambil keputusan. “Disini kapsitas komite harus diperkuat karena bahaya juga jika komite melakukan tindakan justru malah menabrak aturan,” pungkasnya.***Raesha